Menaker Paparkan Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Kepada DPD
Rabu, 1 September 2021 13:47 WIB
INFO NASIONAL- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan kepada seluruh Anggota Komite III DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Raker dibuka Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Muazzim Akbar,
Menaker Ida mengatakan sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19. "Kepmen ini lahir 20 Maret 2020. Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global," ujarnya.
Menurutnya, penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pembatasan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan. "Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," katanya.
Dasar pelindungan calon PMI pada masa pandemi dilatarbelakangi dari pasal 32 UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan Covid-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019. "Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar kementerian," ujar Ida.
Kepada para Senator, Ida menjelaskan berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi, yakni dengan koordinasi melalui perwakilan RI (Atase Ketenagakerjaan), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown dengan melakukan tiga langkah. Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu tetap tinggal. Kedua, PMI diberikan pilihan waktu kerja dan tetap menerima upah sesuai aturan atau kesepakatan para pihak. Semua langkah tersebut dikoordinasikan oleh Atase Ketenagakerjaan sebagai perwakilan RI. "Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," kata Ida.
Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi, yakni koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan PMI ke daerah asal.
Kedua, berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI yang pulang. Ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang. Keempat, pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. (*)