Satgas BLBI Mulai Sita Aset Obligor, Diawali Eks Debitur PT Lippo Karawaci

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 27 Agustus 2021 15:47 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI. Hal ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 5.291.200 meter persegi, Jumat, 27 Agustus 2021 oleh Satgas BLBI.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Karawaci.

Mahfud mengatakan aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi. Selain itu pada hari ini dilakukan penguasaan dan pengawasan negara atas aset properti eks BLBI lainnya yang terletak di beberapa wilayah di Indonesia.

Wilayah itu meliputi Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali. Mahfud Md mengatakan total terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang 5.291.200 meter persegi meter persegi.

"Pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap piutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diakuinya sendiri di dalam akte pengakuan utang Master Recognition Agreement ataupun Asset Settlement," kata Mahfud.

Advertising
Advertising

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih hutang dari para obligor dan debitur BLBI. Dalam perkembangannya, ia mengatakan, Satgas telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI.

"Terdapat sejumlah kendala yang dihadap, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," kata wakil Jaksa Agung ihwal aset yang sedang diincar Satgas BLBI.

Baca juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Rp 110 T, Mahfud Md: Obligor Jangan Sembunyi

Berita terkait

KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

1 hari lalu

KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?

Baca Selengkapnya

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

2 hari lalu

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

3 hari lalu

Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

Puan Maharani menangis dalam Rapat Paripurna DPR. Momen ini bukan pertama kalinya Puan menangis di depan publik.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

5 hari lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

7 hari lalu

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

7 hari lalu

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.

Baca Selengkapnya

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

7 hari lalu

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

7 hari lalu

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

7 hari lalu

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

8 hari lalu

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.

Baca Selengkapnya