Mantan Ketua ULP Bakamla Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Reporter

Antara

Jumat, 27 Agustus 2021 01:46 WIB

Terdakwa Ketua unit pelayanan dan pengadaan Bakamla, Leni Marlena, seusai mengikuti sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar.

"Menyatakan terdakwa Leni Marlena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021.

Majelis hakim juga mewajibkan Leni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Leni Marlena membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Advertising
Advertising

Jika dalam jangka waktu tersebut Leni tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Leni divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Leni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Juli Amar Maruf dalam perkara yang sama.

"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Susanti.

Majelis hakim juga mewajibkan Juli Amar Maruf untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4 juta yang bila tidak dibayar akan diganti pidana badan selama 1 bulan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor adalah selama 4 tahun, namun hakim mengatakan bahwa Leni maupun Juli tidak mendapatkan keuntungan besar.

"Alasan terdakwa saat itu menjadi Ketua ULP dan menghadap Kepala Bakamla mengatakan merasa tidak mampu menjadi Ketua ULP, tetapi oleh Kabakamla tetap diperintahkan. Terdakwa saat pembahasan hanya mendapat uang transportasi Rp3 juta, jauh lebih kecil dibanding pihak-pihak yang mendapat uang miliaran rupiah. Menimbang karena alasan tersebut, majelis hakim akan menjatuhkan vonis ringan sebagaimana amar putusan," ungkap hakim Susanti.

Terhadap putusan itu, Leni Marlena dan Juli Amar Maruf langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca: Mahfud MD Instruksikan Bakamla Perkuat Peralatan dan Benahi Koordinasi

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

16 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya