Polisi Sebut Muhammad Kece Bekerja Sendiri, Tak Ada Keterlibatan Ormas
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 26 Agustus 2021 22:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece.
"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Agustus 2021.
Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM. "Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Polri menyatakan tidak akan memberlakukan restorative justice dalam perkara ini. Rusdi menyatakan Polri akan tegas memproses hukum Kece. "Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebhinekaan, menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, mengganggu memecah belah bangsa," ujar Rusdi.
Polemik berawal ketika Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan ialah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.
Kepolisian kemudian menetapkan Kece sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Adapun masa penahanan pertama Kace adalah selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus hingga 13 September 2021.
Muhammad Kece disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Baca: Mabes Polri Tahan Youtuber Muhammad Kace Hingga 13 September 2021