Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Agustus 2021. Kendati demikian ia belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus tersebut
Yahya kini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Masih diperiksa ya," kata Rusdi.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim. Dalam salah satu ceramahnya dia menyebut injil itu palsu.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.