Kejagung Tetapkan Keluarga Benny Tjokro Jadi Tersangka Kasus Asabri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Kamis, 26 Agustus 2021 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, yakni saudara kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari.
"Yang diduga telah turut serta melalukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Bentjok (Benny Tjokrosaputro) yang dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kepada beberapa perusahaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Leonard menjelaskan, Teddy resmi ditahan terhitung sejak hari ini, 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus Asabri, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun.