Di antara ucapan Muhammad Kece yang menjadi polemik, di antaranya saat ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, ia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. YouTube
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menahan youtuber Muhammad Kace yang terjerat perkara dugaan penistaan agama. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Kace ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak 25 Agustus 2021 malam pukul 21.50 WIB.
"Ditahan sejak 25 Agustus 2021 hingga 13 September 2021," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kepolisian kini tengah mendalami motif Muhammad Kace atau Muhammad Kece memproduksi dan mengunggah konten yang diduga menistakan agama. "(Terkait motif) masih dalam pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri saat dihubungi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.
Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.