Korban Salah Tangkap Tak Akan Tuntut Balik

Reporter

Editor

Jumat, 5 Desember 2008 09:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta- @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->: Penasihat Hukum David, Kemat, dan Sugik memastikan tidak akan menuntut balik pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, secara pribadi ketiga orang yang telah didakwa dan dipidana secara keliru itu menuntut permintaan maaf dari aparat Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sudah ada komitmen diantara mereka bertiga tidak akan menuntut Kepolisian dan Kejaksaan secara institusi. Namun, secara pribadi mereka menuntut permohonan maaf aparat yang melakukan kesalahan itu," ujar Slamet Yuono, Penasihat Hukum David, Kemat dan Sugik saat dihubungi pagi tadi (5/12).

Menurut Slamet Yuono, hingga saat ini belum ada satupun aparat Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Daerah Jombang yang mendatangi rumah David dan Kemat. Padahal, ketiganya sangat menanti kedatangan aparat tersebut. "Belum ada sama sekali yang minta maaf, bahkan perhatian sedikitpun tidak ada," ujarnya.

Pihak Kejaksaan dan Kepolisian sendiri telah melakukan proses terhdap aparatnya yang melakukan kesalahan. Menurut Slamet Yuono, Kejaksaan telah mengadakan sidang kode etik sendiri di lembaganya, meskipun Salmet menambahkan, Jaksa Agung Hendarmen Supandji tetap menganggap stafnya tidak bersalah.

Kepolisian Daerah Jombang sendiri juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap 15 aparat yang dianggap melakukan kesalahan. "Dua di antaranya perwira menengah, sedangkan 11 lainnya penyidik yang menangani kasus ini," ujar Slamet Yuono.

Ia sendiri berpendapat, kesalahan aparat penyidik apabila ditindaklanjuti bisa dikenakan "pasal pemerasan pengakuan" yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, bahkan kesalahan aparat penyidik juga dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sementara kedua temannya sudah bebas, Maman Sugianto masih menunggu proses persidangan. Rencananya, pada hari Selasa yang akan datang Pengadilan Negeri Jombang akan menggelar sidang penuntutan bagi Maman.

Slamet Yuono berharap Jaksa Penuntut Umum memiliki kesadaran dalam membuat tuntutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bagi hakim segera memutus bebas Maman Sugianto alias Sugik.

Cheta Nilawaty

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya