Koalisi Profesi Nakes Sampaikan 8 Seruan untuk Jokowi soal Penanganan Covid-19

Rabu, 18 Agustus 2021 16:21 WIB

Presiden Joko Widodo ditemani Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Modular Pertamina, di Tanjung Duren, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Rumah sakit Modular ini dibangun untuk menjadi RS khusus pasien Covid-19. Foto/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) Lawan Covid-19 menyampaikan delapan poin seruan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal penanganan pandemi Covid-19. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 dan mengingat penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kami merasa prihatin dengan kondisi dan penanganan Covid-19 saat ini," demikian bunyi pernyataan KoMPAK yang dibacakan Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi dalam konferensi pers, Rabu, 18 Agustus 2021.

Keprihatinan itu berdasarkan jumlah kasus positif, angka kematian, hingga positivity rate Covid-19 yang masih tinggi. Begitu pula banyaknya tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani pandemi Covid-19. Di sisi lain, pelaksanaan testing, tracing, dan treatment belum maksimal, serta capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah dan jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, KoMPAK meminta Presiden Jokowi membuat sebuah platform penanganan pandemi yang terpusat yang dikendalikan langsung oleh Presiden. KoMPAK meminta agar pendanaan Anggaran Pendanaan dan Belanja Negara (APBN) diprioritaskan kepada masalah kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat Covid-19, dengan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

"Penanganan pandemi harus dikembalikan kepada tatanan sistem kesehatan," kata Emi.

Advertising
Advertising

Kedua, KoMPAK meminta Presiden Jokowi segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan pandemi Covid-19. KoMPAK menyatakan pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganannya juga harus mengikuti standar global.

KoMPAK mengingatkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan enam indikator penanganan Covid-19, yakni transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di rumah sakit, angka kematian, kapasitas respons, dan treatment. Menurut KoMPAK, indikator tersebut harus menjadi perhatian.

"Dan tak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi," ujar Emi. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan sementara angka kematian dalam indikator penilaian PPKM level 4 dengan alasan data tersebut tidak update dan hendak diperbaiki terlebih dulu.

Ketiga, KoMPAK meminta Presiden mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah, kata KoMPAK, harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.

Keempat, meminta Presiden Jokowi memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan WHO. KoMPAK menilai inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini disebut menjadi kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.

Kelima, meminta Presiden Jokowi agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif), maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan. KoMPAK juga meminta agar insentif nakes diberikan secara proporsional dan tepat waktu dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah.

Keenam, meminta Presiden Jokowi agar meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Yakni termasuk untuk memperkuat program 3T guna percepatan penanganan pandemi Covid-19. KoMPAK meminta alokasi anggaran harus proporsional baik untuk upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM).

Ketujuh, meminta Presiden Jokowi memperkuat ketahanan sistem kesehatan. KoMPAK menyatakan, pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan.

"Pembangunan kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat," ujar Emi.

Kedelapan, KoMPAK meminta Presiden Jokowi memperbaiki sektor hilir penanganan Covid-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alat kesehatan, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya.

KoMPAK menyatakan jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, RS lapangan/darurat, RS rujukan Covid-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan realtime sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan.

Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga dinilai harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui tanda-tanda kapan harus segera ke rumah sakit.

Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) Lawan Covid-19 ini terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PP IBI, PP Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Kemudian Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Komplementer Indonesia (Kestraki), Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Gabungan Pengusaha Jamu, dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya