Menagih Janji Presiden untuk Lindungi Anak Indonesia dari Iklan Rokok
Reporter
Tempo.co
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 13 Agustus 2021 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Janji pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari paparan asap dan iklan rokok melalui seperangkat regulasi yang konsisten masih jauh panggang dari api. Alih-alih memenuhi hak anak dalam tumbuh kembangnya, faktanya, prevalensi perokok anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Itu artinya, negara abai untuk melindungi anak-anak Indonesia dari paparan iklan dan asap rokok.
Padahal, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Instruksi itu dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Salah satu yang diatur dalam keputusan presiden itu memuat RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 1O9 /2012 yang dibuat berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan Pasal 116. Dalam Keppres itu diatur perubahan pengaturan akan difokuskan pada: gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; pencantuman informasi dalam kemasan produk tembakau; dan larangan. Sebagai pemrakarsa ditunjuklah Kementerian Kesehatan.
Tapi hingga tiga tahun berlalu, langkah Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan revisi itu kerap terbentur tembok. Kementerian yang berfokus pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat tidak menganggap penting persoalan peningkatan prevalensi perokok anak ini.
“Faktanya, ada beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan yang menolak revisi PP 109 ini,” kata Nafsiah Mboi, mantan Menteri Kesehatan yang kini menjadi Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, beberapa waktu lalu. “Tidak masuk akal jika ada menteri yang sekarang masih menolak dan menunda-nunda revisi PP 109/2012, apalagi karena fokus pemerintah kita sekarang mengurangi risiko penularan dan kematian karena Covid-19,” ujarnya menambahkan.
Ketua Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Sumarjati Arjoso menjelaskan, dasar pemikiran pemerintah mengeluarkan Keppres soal pengendalian tembakau itu salah satunya setelah melihat prevalensi perokok anak terus meningkat. Padahal, pemerintah selalu menargetkan penurunan prevalensi perokok anak.
Prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 8,8 persen pada 2016. Angka ini naik menjadi 9,1 persen pada 2018, semakin menjauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2019 sebesar 5,4 persen.
Peningkatan prevalensi perokok anak ini, kata Sumaryati, amat dipengaruhi iklan rokok yang susah dikendalikan. Iklan rokok memang diatur di media elektronik dengan pembatasan jam tayang, tapi tidak di media internet, terutama media sosial. Iklan rokok yang menggoda bisa diakses dari genggaman tangan mereka dan berebut mencari ceruk pasar remaja yang menggiurkan.