Apa Itu Tasrif Award yang Diterima Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 12 Agustus 2021 16:36 WIB

Aktivis Green Peace menembakkan sinar laser berbagai bentuk pesan tulisan salah satunya #SaveKPK dan Berani Jujur Pecat, ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin malam, 28 Juni 2021. Aksi video maping ini berisi pesan menolak pelemahan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali memberikan penghargaan Tasrif Award 2021 pada perayaan HUT AJI ke-27. Penghargaan Tasrif Award 2021 kali ini diberikan kepada 57 Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan LaporCovid-19.

Dewan Juri Tasrif Award 2021 mengungkapkan bahwa kedua penerima penghargaan tersebut memiliki kinerja yang selaras dengan semangat Suwardi Tasrif, Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia, dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Tasrif Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh AJI dalam setiap tahunnya. Nama penghargaan tersebut diambil dari nama Suwardi Tasrif. Dilansir dari aji.or.id, Suwardi Tasrif merupakan seorang pengacara sekaligus jurnalis besar di Indonesia yang lahir pada 3 Juni 1922 di Jawa Barat.

Ia terkenal atas kegigihannya dalam memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dan hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental yang menjadi jalan bagi dipenuhinya berbagai hak asasi manusia lainnya. Karena dedikasinya tersebut, ia kemudian dikenal sebagai Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan kepada perorangan maupun kelompok yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. AJI mulai memberikan penghargaan ini pada 1998. Pada waktu itu, Munir Said Thalib, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi penerima Tasrif Award yang pertama.

Advertising
Advertising

Pemberian Tasrif Award harus mengikuti kriteria-kriteria tertentu. Dilansir dari aji.or.id, berikut adalah kriteria umum calon penerima Tasrif Award:

  1. Individu/kelompok/lembaga yang membantu pers untuk bisa memenuhi hak publik atas informasi;
  2. Individu/kelompok/lembaga yang membantu pers untuk mengefektifkan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial;
  3. Individu/kelompok/lembaga yang membantu pers untuk mengungkap problem ketidakadilan yang tersembunyi atau disembunyikandisembunyikan.

Selain kriteria umum, ada juga kriteria khusus yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Individu/kelompok/lembaga yang mendedikasikan dirinya untuk terlibat dalam proses penegakan nilai-nilai keadilan dan demokrasi;
  2. Individu/kelompok/lembaga yang terbukti memiliki komitmen dan integritas moral untuk terlibat dalam proses penegakan nilai-nilai keadilan dan demokrasi;
  3. Individu/kelompok/lembaga yang dalam setahun ini mengungkap kasus ketidakadilan yang memiliki signifikasi sosial, budaya, hukum, ekonomi dan politik dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Raih Tasrif Award 2021

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

18 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

19 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

20 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya