KPK Bilang Temuan BPK Jadi Alasan Perubahan Biaya Perjalanan Dinas

Selasa, 10 Agustus 2021 11:52 WIB

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan menjadi salah satu alasan terbitnya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas.

“BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 10 Agustus 2021.

Ali mengatakan dalam temuan itu mekanisme pertanggungjawaban perjalanan tahun anggaran 2018 di KPK belum mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 113 Tahun 2012. Sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak efisien.

Ali mengatakan tidak ada perubahan mendasar dalam perjalanan. Aturan yang baru, kata dia, justru memperkuat ketentuan yang sudah ada dan diharapkan perjalanan dinas jadi lebih efisien.

Pegawai KPK, kata dia, dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Dewan Pengawas dan Inspektorat juga akan dengan ketat mengawasi agar pegawai menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, aturan perjalanan dinas pegawai KPK yang baru menuai polemik. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengkritik perubahan nota perjalanan dinas di bekas lembaganya. Dia khawatir perubahan itu membuka celah korupsi perjalanan dinas untuk mencari penghasilan tambahan. “Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan,” kata Febri lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.

Febri mengatakan gaji dan penghasilan pimpinan serta pegawai KPK sengaja dibuat lebih tinggi daripada aparatur sipil lainnya agar pegawai merasa cukup, termasuk untuk perjalanan dinas. Sistem penggajian itu dibuat untuk menutup celah bagi pimpinan dan pegawai menerima fasilitas dari penyelenggara acara. Sistem itu diharapkan bisa menjadi contoh instansi lainnya. “Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK ‘era baru’ saat ini,” kata dia.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas KPK Diubah, Febri Diansyah: Potensi Celah Korupsi

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya