Kemnaker Berikan Bantuan TKM untuk Pelaku Usaha dan PKL di Mojokerto
Jumat, 6 Agustus 2021 12:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan bantuan program TKM kepada pelaku usaha dan p
PKL di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 5 Agustus 2021.
INFO NASIONAL -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 5 Agustus 2021. Bantuan ini sebagai salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan memitigasi dampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap pelaku usaha.
"Program ini merupakan upaya Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM level 4 yang berakibat pada pelemahan perekonomian," kata Ida.
Meskipun nilai dan angka program TKM ini tak seberapa, Menaker Ida berharap program TKM dapat membantu pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk tetap bertahan di tengah situasi sulit. "Mudah-mudahan ini bisa meringankan beban sekaligus menjadi modal usaha kembali, serta meringankan beban teman-teman pelaku usaha mikro," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida menyerahkan bantuan program TKM kepada lima kelompok usaha dan PKL di Mojokerto, yaitu Kelompok Usaha Tanjangrono, Kedungmaling, Karangmojo, PPKL Gajah Mada Indonesia, dan PPKL Pedagang Bangsal. "Secara total program TKM ini akan diberikan kepada 100 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro," katanya.
Kepada pelaku usaha dan masyarakat, Ida juga mengingatkan untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan. Sebab salah satu pilar utama pengendalian angka kasus Covid-19 adalah ketertiban masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara kolektif. "Sehingga nanti yang wilayah PPKM level 4 misalnya, nanti bisa turun menjadi level 3, dan terus turun sampai benar-benar hilang. Dan itu dimulai dari seberapa tertib kita menerapkan protokol kesehatan," ujar Ida.(*)
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
40 hari lalu
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.