Serangan Balik KPK ke Ombudsman di Perkara TWK

Reporter

Tempo.co

Jumat, 6 Agustus 2021 06:02 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) belum usai. Kali ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. TWK merupakan cara pimpinan KPK mengubah status pegawai menjadi ASN yang merupakan dampak dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terbaru, KPK menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan balik menganggap lembaga tersebut melanggar konstitusi. Tempo merangkum kembali sejumlah fakta tersebut ihwal permasalahan TWK. Berikut rangkumannya:

Temuan Ombudsman

Awalnya pada Juli 2021, Ombudsman menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif, salah satunya dengan menetapkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes menjadi aparatur sipil negara.

"Kami sangat berharap, pimpinan KPK dan BKN kan bukan warga negara biasa, mereka negarawan. Sebagai negarawan ketaatan terhadap aturan pasti tinggi, mestinya begitu," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, Jumat, 23 Juli 2021.

Advertising
Advertising

KPK Keberatan

Akan tetapi, KPK menolak untuk melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI. KPK menyatakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman melanggar aturan dan melampaui wewenang.

“Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

13 Poin Keberatan

KPK menyatakan 13 poin keberatan terhadap permintaan Ombudsman. Salah satunya, KPK menilai Ombudsman tidak punya wewenang memeriksa proses pembentukan Peraturan KPK yang mengatur alih status pegawai. Menurut KPK, yang memiliki wewenang memeriksa aturan itu secara formil maupun materil adalah Mahkamah Agung.

Selain itu, KPK juga menyatakan keberatan melakukan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Salah satu alasannya, KPK menilai urusan alih status pegawai adalah urusan internal.

"Kepegawaian itu urusan internal, sementara pelayanan publik adalah produk dari lembaga. Tapi mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat, penggajian adalah urusan kepegawaian organisasi,” kata Nurul Ghufron.

Tuding Ombudsman Langgar Konstitusi

KPK juga menuding Ombudsman melanggar konstitusi karena memeriksa laporan mengenai tes wawasan kebangsaan itu. “Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan aturan yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung,” kata Nurul Ghufron.

<!--more-->

Ghufron mengatakan Undang-Undang Dasar Pasal 24 menyebut bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah Undang-Undang dan wewenang lainnya. Artinya, kata dia, MA yang memiliki wewenang untuk menguji aturan baik secara formil maupun materil.

Sedang Diuji Pengadilan

Selain itu, Ghufron berujar bahwa pembentukan Peraturan KPK tentang alih status pegawai juga sedang diperkarakan di pengadilan. Dia menganggap Ombudsman melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan yang sedang dilakukan pengadilan.

“Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa, ikut bersama-sama melakukan pemeriksaan atau bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi,” kata dia.

Ombudsman Dituding Maladministrasi

Tak hanya itu, KPK juga balik menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan TWK. Nurul Ghufron mengatakan laporan pemeriksaan Ombudsman dihasilkan dari proses yang maladministratif.

Itu yang menjadi salah satu alasan KPK keberatan melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. “Rapat harmonisasi yang dihadiri atasan yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman, ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman,” kata Ghufron di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ghufron mengatakan dimintai klarifikasi oleh komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pada 3 Juni 2021. Padahal, menurut Ghufron, berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, pemeriksaan itu seharusnya dilakukan oleh Deputi Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman. “Maka kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi,” ujar pimpinan KPK Ghufron.

Baca juga: Pemerintah hingga Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan Publik ke Ombudsman

FAJAR PEBRIANTO | ROSSENO AJI

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

36 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

4 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya