Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 5 Agustus 2021 16:59 WIB

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganganggap pelaporan terhadap dirinya atas tuduhan makar sebagai kriminalisasi. Dia menilai pelapornya tak paham tugas advokat.

“Pelaporan advokat sekaligus aktivis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan-kawan Papua, menciderai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum,” kata Vany dalam diskusi daring, Kamis, 5 Agustus 2021.

Vany mempertanyakan bagaimana advokat yang sedang menjalankan tugasnya justru dituding memfasilitasi makar dan menjadikan konstitusi RI sebagai korban. Menurut dia, LBH Bali justru sedang melaksanakan mandat konstitusi dengan memberikan bantuan hukum, mengimplementasikan praduga tak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas.

Vany mengatakan tindakan LBH Bali mendampingi aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua pada 31 Mei 2021 didasarkan atas surat permohonan pendampingan hukum no 09/AMP-KK-BALI/III/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Sehingga LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi yakni Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dalam UUD 1945 dan UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada poinnya melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

UU tersebut juga menjamin setiap warga negara terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. “Setiap warga negara punya hak atas bantuan hukum atas tindak pidana apapun,” kata dia.

Advertising
Advertising

LBH Bali menilai pelaporan yang dilakukan oleh seorang berinisial RAP ke polisi atas dugaan makar dan pemufakatan makar pada 2 Agustus 2021 merupakan tindakan yang mengada-ada, serta merupakan bagian dari kriminalisasi perempuan aktifis HAM dan penguatan rasisme di Bali. Pelapor yang merupakan aktivis ormas dianggap perlu dipertanyakan eksistensi dan rekam jejaknya.

LBH Bali meniliai pelaporan itu bisa diduga sebagai laporan palsu. Dia menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor. “Menyayangkan pihak aparat kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan HAM,” kata dia.

Berita terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

2 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

4 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

4 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

4 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

5 hari lalu

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.

Baca Selengkapnya