MAKI Tak Yakin Harun Masiku Bisa Ditangkap Usai Terbit Red Notice

Reporter

Antara

Senin, 2 Agustus 2021 14:08 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah uang dolar Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Boyamin menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,08 miliar ke KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pesimistis Harun Masiku bisa segera tertangkap kendati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice. "Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin, Senin, 2 Agustus 2021.

Boyamin menuturkan pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas buronnya politikus PDIP itu yang sudah lebih dari 500 hari seolah membuat KPK telah bekerja.

Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat, 30 Juli 2021 hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.

Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Harun Masiku buron. Boyamin mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan Harun diketahui menghilang.

Boyamin menilai ganjalan terbesar untuk menangkap Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis. "Karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti zaman Nazaruddin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK memperingatkan jika ada pihak yang diduga menyembunyikannya, maka dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana diatur ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 2 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Ali mengatakan KPK masih berupaya menemukan Harun dengan mencarinya di dalam dan luar negeri. Namun, Ia tak bisa menyampaikan tempat-tempat yang sudah disambangi. “Karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa dipublikasikan,” kata dia.

Sebelumnya, Interpol telah memasukan mantan politikus PDIP itu ke dalam red notice. Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Dengan demikian, Harun resmi menjadi buronan internasional. KPK meyakini penerbitan red notice akan memudahkan lembaganya menangkap Harun.

Harun sudah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. KPK gagal menangkap mantan caleg ini dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada awal tahun lalu. Saat itu, lokasi terakhir Harun Masiku terlacak di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Sejak OTT itu, ia masih belum bisa ditemukan.

Baca juga: Harun Al Rasyid Bilang Bakal Bekuk Harun Masiku Kalau Sudah Diaktifkan

ROSSENO AJI

Berita terkait

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

5 jam lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

7 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

16 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya