Kilas Nasional: Taman Nasional Komodo dan Pelanggaran Sekolah Tatap Muka
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Senin, 2 Agustus 2021 08:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita seputar Unesco yang meminta proyek infrastruktur di kawasan Taman Nasional Komodo dihentikan menjadi perhatian pembaca pada Ahad, kemarin. Selain soal itu, ada juga organisasi guru yang mengkritik pelanggaran sekolah tatap muka. Berikut sekilas dua berita di kanal Nasional yang terjadi selama akhir pekan.
Taman Nasional Komodo
Komite Warisan Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) meminta pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua proyek infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV).
Penghentian proyek ini diminta sampai pemerintah Indonesia menyerahkan revisi Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assesment) untuk ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature, IUCN).
"Mendesak Negara Pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga Amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN," demikian tertulis dalam keputusan Komite Warisan Dunia Unesco Nomor 44 COM 7B.93, dikutip Ahad, 1 Agustus 2021.
Pada 9 Maret 2020, Komite Warisan Dunia telah mengirim surat kepada Indonesia untuk meminta klarifikasi ihwal adanya informasi pihak ketiga tentang rencana pembangunan di Taman Nasional Komodo yang dikhawatirkan mengancam nilai universal luar biasa atau OUV. Di antaranya proyek infrastruktur di Pulau Rinca untuk persiapan G-20 Summit tahun 2023 dan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar tanpa pemberitahuan kepada Komite Warisan Dunia.
Komite juga menerima laporan ihwal adanya target pertumbuhan turisme yang signifikan yang berpotensi berimbas kepada kehidupan masyarakat lokal dan memicu protes penolakan; aktivitas penangkapan ikan secara liar yang meningkat signifikan tanpa zonasi, hingga persoalan manajemen di area perairan sekitar Taman Nasional Komodo, termasuk kurangnya praktik wisata berkelanjutan, seperti tidak adanya zona larangan berlabuh.
Lalu pada 30 April dan 6 Mei 2020, pemerintah Indonesia menyampaikan informasi ihwal pengembangan master plan pariwisata terpadu untuk Labuan Bajo, termasuk Pulau Rinca dan Pulau Padar, dan rencana perubahan dari turisme massal menjadi turisme yang lebih berkualitas. Pemerintah juga menyampaikan Rencana Pengelolaan Jangka Menengah selama 10 tahun (2016-2025), dengan tujuan TNK menjadi destinasi ekowisata kelas dunia dan kebanggaan nasional unggulan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Pemerintah juga mengklaim bahwa populasi komodo di Taman Nasional Komodo berfluktuasi dari 2.430 hingga 3.022 selama periode 2015 hingga 2019, berdasarkan studi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada 30 Oktober 2020, Komite meminta pemerintah Indonesia tak melanjutkan proyek infrastruktur yang mungkin berimbas pada nilai universal luar biasa Taman Nasional Komodo. Pemerintah Indonesia lantas menyerahkan dokumen Amdal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.
Berdasarkan tinjauan IUCN, Komite meminta pemerintah Indonesia merevisi Amdal tersebut berdasarkan Pedoman Internasional dan Catatan Rekomendasi IUCN. Pemerintah diminta menyerahkan laporan itu secara tertulis dan lewat pertemuan virtual pada 5 November 2020. Pusat Warisan Dunia mengulangi permintaan itu lewat surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Namun, pemerintah Indonesia belum menyerahkan revisi Amdal hingga laporan Komite ini ditulis.
Lewat layang tertanggal 12 Maret 2021, Pusat Warisan Dunia meminta tanggapan pemerintah Indonesia atas informasi mengenai perubahan sistem zonasi yang signifikan di Taman Nasional Komodo pada 2020 yang menyisakan hanya sepertiga kawasan sebagai zona rimba, adanya konsesi pariwisata di dalam dan sekitar kawasan, serta adanya undang-undang baru yang akan membebaskan proyek infrastruktur dari kewajiban Amdal. "Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan," demikian tertulis dalam laporan itu.
<!--more-->
UNESCO juga meminta pemerintah Indonesia mengundang Pusat Warisan Dunia/IUCN dalam misi pengawasan ke Taman Nasional Komodo untuk menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung pada OUV dan status konservasi kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia diminta menyerahkan laporan terbaru ihwal status konservasi dan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi yang ada pada sidang 2022 mendatang.
Pelanggaran sekolah tatap muka
Organisasi guru mengkritik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemerintah daerah atas banyaknya pelanggaran dalam sekolah tatap muka. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai ada pembiaran dari pemerintah pusat dan daerah atas pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman penyelenggaraan sekolah tatap muka.
"Pelanggaran terhadap SKB Empat Menteri sudah lama terjadi dan terjadi pembiaran juga dari pemda, dari Satgas, tidak ada sanksi. Artinya, SKB itu dicuekin, lah, di daerah sendiri," kata Satriwan dalam konferensi pers bersama Lapor Covid-19, Ahad, 1 Agustus 2021.
Sebelumnya, Lapor Covid-19 membeberkan temuan sejumlah pelanggaran dalam sekolah tatap muka. Selama bulan Juli 2021, Lapor Covid-19 menerima 29 laporan pelanggaran sekolah tatap muka di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau level 4 dan level 3.
Beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi seperti guru dan siswa tidak memakai masker, tidak ada jaga jarak, dan pembelajaran di ruang tertutup dengan sirkulasi udara yang buruk. Sebanyak 17 persen di antaranya melaporkan terjadinya klaster Covid-19 di sekolah.
Satriwan mengatakan, selama Januari hingga awal April, P2G juga menerima banyak laporan ihwal pelanggaran pembukaan sekolah dari jaringan mereka di 16 provinsi. Misalnya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, NTB, dan Papua.
P2G masih menerima laporan banyaknya pelanggaran yang terjadi hingga 23 Juni lalu. Menurut Satriwan, banyak sekolah yang mulai menggelar uji coba tatap muka kendati belum memenuhi syarat. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bogor, ada sekitar 170 dari 230 sekolah yang melakukan uji coba, padahal rata-rata guru belum mendapat vaksinasi Covid-19.
Padahal, pemerintah mewajibkan guru-guru harus sudah divaksin jika sekolah hendak melakukan uji coba sekolah tatap muka. Selain itu, Satriwan mengatakan banyak sekolah yang belum memenuhi 11 daftar tilik untuk uji coba, tetapi tetap melakukan pembukaan pembelajaran tatap muka. "Dan lagi-lagi tidak ada sanksi, makanya tidak heran cukup banyak klaster sekolah," ujar Satriwan.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengatakan, banyak sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengelabui Dinas Pendidikan setempat. Misalnya, siswa datang tanpa mengenakan seragam. Fahriza pun menilai Kementerian Pendidikan seakan tak berdaya menghadapi permasalahan tersebut.
Senada dengan Satriwan, Fahriza menyoroti tak adanya sanksi kepada sekolah atau daerah yang melanggar pedoman sekolah tatap muka. Dia menyebut pemerintah juga tidak pernah mengevaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang pedoman sekolah tatap muka yang dirilis awal Juli lalu.
Di sisi lain, Fahriza menilai justru adanya saling melempar kewenangan ihwal sekolah tatap muka ini. Kementerian Pendidikan menyerahkan wewenang pembukaan sekolah kepada pemerintah daerah, sedangkan pemerintah daerah melimpahkannya kepada Dinas Pendidikan setempat, lalu Dinas Pendidikan menyerahkan kepada sekolah masing-masing. "Kami sangat berharap bahwa Kemendikbud punya tanggung jawab lebih, mengambil peran lebih," kata Fahriza.
Demikian rangkuman dua berita di kanal Nasional yang terjadi selama akhir pekan, yakni ihwal UNESCO yang meminta proyek di sekitar Taman Nasional Komodo dihentikan dan pelanggaran sekolah tatap muka.
Baca juga: Lapor Covid-19 Terima 29 Aduan Pelanggaran Sekolah Tatap Muka Selama PPKM Juli
BUDIARTI UTAMI PUTRI