Dikritik Karena Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun, KPK: Sudah Sesuai Fakta Hukum
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 30 Juli 2021 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tuntutan untuk eks Menteri Sosial Juliari Batubara sudah sesuai fakta, analisa, dan pertimbangan hukum.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut aturan. “Kita harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali, Jumat, 30 Juli 2021.
Sebelumnya, tuntutan hukuman 11 tahun penjara untuk Juliari dalam kasus bansos Covid-19 menuaidikritik. Sejumlah pihak menilai KPK sebenarnya bisa menuntut hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. Tindak pidana yang dilakukan saat bencana seperti pandemi Covid-19, dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan hukuman maksimal.
Tuntutan itu juga bertolak belakang dengan ucapan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, pada Rabu 29 April 2020, Firli sesumbar ingin menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi kala bencana. "Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli ketika itu
Ali mengatakan KPK menerima kritikan masyarakat terhadap tuntutan hukuman itu. Namun, KPK berharap tidak ada opini kontraproduktif.
“KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum,” kata Ali soal tuntutan Juliari Batubara.
Baca juga: ICW Tantang KPK Tuntut Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup