Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 30 Juli 2021 12:46 WIB

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono berpose usai menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. Namun Ketua KPK Firli Bahuri tak hadir dalam debat tersebut. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait proses peralihan status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi ASN yang disebut gagal melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memaparkan, pada tahapan pembentukan kebijakan, ditemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan rapat harmonisasi. Di mana pada penyimpangan prosedur, pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Terkait maladministrasi, Ombudsman telah menulliskan dalam kanal resminya, ombudsman.go.id, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yaitu, penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya. Tindakan maladministrasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tindakan ini juga bisa dilakukan oleh lembaga seperti, BUMN, BUMD, BHMN, swasta, bahkan perorangan.

Ombudsman menuturkan bahwa, terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi, salah satunya penundaan berlarut. Hal ini dilakukan dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Menurutnya, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu seperti yang sudah ditentukan, hal ini mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, penyalahan penggunaan wewenang juga kerap terjadi dan banyak dijumpai. Ini merupakan tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan hak dan kekuasaannya dalam bertindak melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Yang terakhir, yaitu penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik. Sebab, dalam proses pelayanan publik terdapat tahapan jegiatan yang harus dilalui untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Namun, dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik

Perihal Ombudsman memutuskan terjadi maladministrasi yang dilakukan KPK, lembaga negara ini memfokuskan pada tiga isu seperti rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Pegawai Setor Bukti Baru Pelanggaran Etik TWK ke Dewan Pengawas KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya