Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 30 Juli 2021 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait proses peralihan status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi ASN yang disebut gagal melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memaparkan, pada tahapan pembentukan kebijakan, ditemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan rapat harmonisasi. Di mana pada penyimpangan prosedur, pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Terkait maladministrasi, Ombudsman telah menulliskan dalam kanal resminya, ombudsman.go.id, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yaitu, penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya. Tindakan maladministrasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tindakan ini juga bisa dilakukan oleh lembaga seperti, BUMN, BUMD, BHMN, swasta, bahkan perorangan.
Ombudsman menuturkan bahwa, terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi, salah satunya penundaan berlarut. Hal ini dilakukan dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Menurutnya, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu seperti yang sudah ditentukan, hal ini mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
Lebih lanjut, penyalahan penggunaan wewenang juga kerap terjadi dan banyak dijumpai. Ini merupakan tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan hak dan kekuasaannya dalam bertindak melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Yang terakhir, yaitu penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik. Sebab, dalam proses pelayanan publik terdapat tahapan jegiatan yang harus dilalui untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Namun, dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik
Perihal Ombudsman memutuskan terjadi maladministrasi yang dilakukan KPK, lembaga negara ini memfokuskan pada tiga isu seperti rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Pegawai Setor Bukti Baru Pelanggaran Etik TWK ke Dewan Pengawas KPK