Komisi Yudisial akan Kaji Vonis Djoko Tjandra yang Dikorting Jadi 3,5 Tahun

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 28 Juli 2021 16:37 WIB

Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa Djoko Tjandra atau Joko Tjandra ihwal kasus suap status red notice yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo. Pengadilan mengurangi hukuman Djoko dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.

Miko mengatakan anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.

Langkah kajian putusan ini dilakukan Komisi Yudisial dengan pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Tak hanya kasus ini, KY juga akan mengkaji beberapa putusan lain.

"Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata Miko.

Advertising
Advertising

Miko sendiri belum dapat memastikan berapa lama kajian terhadap putusan ini akan dilakukan. KY saat ini sedang mengumpulkan semua informasi secara lengkap.

Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana pada Djoko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Djoko Tjandra di Kasus Irjen Napoleon

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

21 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya