KPK Serahkan Laporan Simpulan Praperadilan Angin Prayitno Aji ke Hakim
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 27 Juli 2021 16:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan laporan simpulan permohonan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Angin Prayitno Aji kepada hakim tunggal pada Senin, 26 Juli 2021.
Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Ia diduga mengakali jumlah pembayaran pajak tiga perusahaan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada lima poin yang disampaikan.
"Satu, agar hakim menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juli 2021.
Dua, kata Ali, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Tiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Empat, agar menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Terakhir, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata Ali,
Ali menjelaskan, selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil Angin. KPK juga telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli.
Adapun untuk pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 28 Juli 2021. "Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," ucap Ali.
Sebelumnya, Angin mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2021. Dalam petitumnya, pihak Angin meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang menjadi dasar KPK menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Mantan Direktur Jenderal Pemeriksaan Pajak ini juga meminta penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah
Angin meminta agar hakim membebaskan dirinya dari tahanan KPK. “Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan.”
KPK menetapkan Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjadi tersangka penerima suap pajak. KPK menduga keduanya menerima suap untuk mengakali jumlah pembayaran pajak tiga perusahaan.
KPK menduga keduanya menerima suap hingga miliaran rupiah. Ada tiga perusahaan yang diduga jumlah pajaknya diakali, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
ANDITA RAHMA