PPKM Level 4 Batasi Makan 20 Menit di Warteg, Pemerintah: Intinya Tak Lama-lama
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 27 Juli 2021 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan untuk membatasi aktivitas makan di tempat (dine-in) bagi pelanggan restoran selama 20 menit, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, buka suara soal pro kontra di masyarakat ihwal aturan ini.
"Mau 20 menit, 15 menit, 30 menit, 40 menit akan selalu dipermasalahkan tergantung dari sisi mana kita melihat. Bisa dinilai terlalu lama atau terlalu cepat," kata Jodi saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
Meski begitu, Jodi menegaskan bahwa inti aturan ini adalah membatasi masyarakat agar tak berlama-lama berada di restoran atau warung makan, seperti warteg. Apalagi di saat pandemi seperti ini, butuh kesadaran semua pihak untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Jodi lantas menyoroti keberadaan varian Delta yang kemampuan penularannya sangat tinggi. Karena itu, menurut dia, pembatasan waktu makan untuk menghindari kerumunan sangat perlu dilakukan.
"Jangan makan terlalu lama dan hindari bicara saat makan. Karena kita enggak tahu apakah kita bawa virus atau orang sebelah kita bawa virus," kata Jodi.
Aturan pembatasan waktu makan 20 menit selama masa PPKM Level 4 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan waktu makan yang terlalu singkat, hingga terkesan hanya formalitas saja.
Meski begitu, Jodi meminta masyarakat tetap patuh. "Tidak usah diperdebatkan semua hal. Mari kita bahu membahu menurunkan kasus penularan," kata Jodi ihwal aturan makan di tempat selama masa PPKM Level 4.
Baca juga: Kepgub PPKM Level 4 Terbit, Begini Aturan Durasi Makan di Warteg 20 Menit