Jemaah Umrah RI Diwajibkan Karantina di Negara Ketiga, Kemenag Akan Lobi Saudi
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Senin, 26 Juli 2021 19:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan bahwa Arab Saudi akan mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Dalam edaran yang diterima, Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Antara lain mengenai vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara, yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.
Khoirizi menuturkan, KJRI Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk membahas isu tersebut. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.
Mengenai syarat vaksin Covid-19 booster merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson bagi yang sudah menerima dosis lengkap vaksin buatan Cina, Khoirizi memastikan akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
Selain itu, Kemenag juga akan membahas persyaratan umrah ini bersama penyelenggara perjalanan ibadah umrah. "Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," ucap Khoirizi ihwal persyaratan bagi jemaah umrah.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Bagaimana dari Indonesia?
FRISKI RIANA