Ombudsman Temukan Dugaan Manipulasi Dokumen Rapat Pembahasan Perkom TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 26 Juli 2021 10:56 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya menemukan dugaan manipulasi dokumen rapat pembahasan aturan yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan ini yang membuat Ombudsman menyatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK.

“Dokumen itu tidak ditandatangani oleh lima pimpinan yang hadir, tapi oleh bawahannya yang sama sekali tidak hadir di ruang rapat itu,” kata anggota Ombudsman Robert dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.

Robert mengatakan dugaan itu terjadi dalam rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021. Dalam perkom itu, termuat aturan mengenai pelaksanaan TWK yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Robert mengatakan berdasarkan aturan Kementerian Hukum dan HAM, rapat pengharmonisasian seharusnya dihadiri oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, pejabat administrator dan penyusun rancangan peraturan. Namun, rapat itu justru dihadiri oleh lima pucuk pimpinan lembaga. Di antaranya, Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto.

Menurut investigasi Ombudsman, pejabat yang seharusnya mengikuti rapat sebenarnya hadir di Kemenkumham. Namun, mereka berada di luar ruangan saat rapat berlangsung. Rapat pengharmonisasi itu menghasilkan berita acara penandatanganan harmonisasi. Dugaan maladministrasi yang kemudian terjadi adalah dokumen tersebut tidak disusun dan diteken oleh lima pucuk pimpinan yang hadir tadi, melainkan oleh pejabat yang tidak hadir di ruang rapat.

Advertising
Advertising

“Coba bayangkan, tidak hadir tapi tanda tangan,” kata Robert.

“Kehadiran lima pimpinan tadi adalah pelanggaran prosedur, sementara penandatanganan oleh mereka yang tidak hadir tadi adalah penyalahgunaan wewenang,” kata Robert menambahkan.

Baca: Kata Ombudsman Pertanyaan TWK Pegawai KPK Biasa Dipakai untuk Kontra-Intelijen

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

14 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya