4 Kritik DPR Soal Program Bantuan Subsidi Upah Selama PPKM

Reporter

Friski Riana

Senin, 26 Juli 2021 09:01 WIB

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay saat memberikan pernyataan media dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah menyempurnakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Ada banyak catatan terkait pelaksanaan BSU di tahun lalu. Sudah semestinya, kekurangan-kekurangan yang ada tidak terjadi lagi di tahun ini,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.

Catatan pertama, data penerima BSU yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan tidak semuanya akurat. Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan saat itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan tidak sesuai NIK.

Akibat kesalahan-kesalahan data tersebut, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Per 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen) dari anggaran yang disediakan sebesar 29,85 Triliun. Artinya, ada Rp1,89 triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara.

“Anggaran sebesar Rp1,89 triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah Rp5 juta,” ujar politikus PAN ini.

Kedua, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal. Pasalnya, pekerja informal sangat terdampak kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu dan tidak jarang harus menutup usahanya.

Advertising
Advertising

Para pekerja informal ini seperti buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, dan petani. Menurut Saleh, tidak mudah mendata mereka. Tetapi, itu menjadi bagian tanggung jawab Kemenaker. Jika mereka dilupakan, akan ada nuansa ketidakadilan dalam pemberian bantuan sosial seperti ini.

Ketiga, ada banyak pekerja yang berstatus TKS atau tenaga kerja sukarela di daerah yang penggajiannya jauh di bawah UMK. Mereka, kata Saleh, diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di banyak kabupaten/kota. Masalahnya, APBD yang tersedia tidak mampu untuk menggaji mereka secara proporsional.

“Sama seperti guru honorer, mereka ini juga semestinya menjadi target sasaran. Kebanyakan di antara mereka ini justru bekerja di bidang kesehatan sebagai perawat dan bidan,” kata dia.

Keempat, penyaluran BSU tahun lalu terkendala waktu. Saleh mengatakan, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan saat itu dibatasi waktu yang mepet. Akibatnya, perbaikan data penerima tidak bisa dilaksanakan sesuai harapan. Ia pun menyarankan agar BSU disalurkan lebih cepat. Sebab, BSU dapat meningkatkan data beli masyarakat yang dapat menggerakkan roda perekonomian di lapisan terbawah.

FRISKI RIANA

Baca juga: Daftar Bansos PPKM Level 4: Kartu Sembako, Subdisi Upah, Bebas PPN Sewa Toko

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya