Menaker: Tiga Hal Atasi Tantangan Industri Kreatif

Jumat, 23 Juli 2021 11:17 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan bagi perekonomian dan sektor ketenagakerjaan Indonesia

INFO NASIONAL--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan bagi perekonomian dan sektor ketenagakerjaan Indonesia, termasuk pada sektor industri kreatif yang belakangan sedang digandrungi.

Namun, Menaker Ida meyakini industri kreatif akan mampu menghadapi tantangan pandemi dengan cara-cara yang kreatif. "Bukan industri kreatif namanya kalau kita tidak bisa menghadapi tantangan pandemi Covid-19 dengan cara-cara yang kreatif," ujarnya saat menjadi berbincang pada Podcast oleh Vokraf secara virtual, Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut Ida, dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, terdapat tiga hal yang perlu terus diupayakan oleh industri kreatif. Pertama, memanfaatkan teknologi dan informasi. Plaku industri kreatif dituntut adaptif dalam mengembangkan dan menyalurkan karya-karyanya melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. "Sikap adaptif terhadap perubahan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi akan memegang peranan penting bagi masa depan industri kreatif," ujarnya.

Kedua, industri kreatif harus aktif berkolaborasi. Menurutnya, kolaborasi merupakan salah satu cara paling populer untuk saat ini karena dalam skema kolaborasi, antar pelaku industri kreatif dapat berbagi ide dan sumber daya yang dimiliki dengan tujuan memperkuat karya kreativitas masing-masing.

Terakhir, pelaku industri kreatif harus mampu meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan fleksibilitas. Sebab, sifat kreatif dan inovatif akan muncul jika memiliki kompetensi dan keterampilan. "Oleh karenanya, kompetensi dan keterampilan pelaku industri kreatif harus terus diasah," katanya.

Lebih lanjut, Ida mengemukakan bahwa industri kreatif memiliki masa depan yang sangat cerah karena kreativitas menjadi salah satu skill yang paling dibutuhkan pada pekerjaan masa depan.

Menurutnya, hal itu dapat diketahui dari kajian berbagai lembaga dan juga kajian dari Kemnaker yang telah memperkirakan bahwa di era revolusi industri 4.0 ini akan banyak tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru dan skill baru yang utamanya berkaitan dengan teknologi informasi dan industri kreatif. "Jadi saya yakin ketika perekonomian kita semakin pulih dari pandemi, sektor ekonomi kreatif akan kembali booming dan tumbuh dengan pesat di masa yang akan datang," ujarnya.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

14 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

19 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

43 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

44 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

45 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

47 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

47 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

47 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya