Ombudsman Nilai BKN Tak Punya Alat Ukur Asesmen TWK KPK

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 21 Juli 2021 14:00 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa pihak yang mengusulkan menjadi pelaksana asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen.

"Yang BKN punya adalah alat ukur terkait seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," ujar Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.

BKN kemudian menyampaikan permohonan fasilitasi asesmen TWK kepada lembaga lain. Robert mengatakan BKN menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasari pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor Kep/1078/XVII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.

Namun, BKN diketahui tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan Panglima TNI tersebut. Sedangkan, dokumen keputusan Panglima TNI itu merupakan dasar bagi Dinas Psikologi Angkatan Darat untuk melakukan asesmen. Sehingga tidak mampu memastikan kualifikasi asesor yang melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan, baik tentang kompetensi maupun sertifikasi asesor.

BKN kemudian mengundang lima lembaga sebagai asesor. Mereka adalah DISPSIAD, BAIS-TNI, PUSINTEL AD, BNPT dan BIN. "Tetapi kembali lagi, BKN sulit memastikan kualifikasi mereka karena tidak memiliki salinan dokumen keputusan Panglima TNI," kata Robert.

Advertising
Advertising

Selain itu, BKN juga tidak melaporkan hal tersebut kepada KPK sebagai pengguna dan pelaksana asesmen TWK. "Seharusnya dia (BKN) wajib menyampaikan kepada KPK yang itu tidak terjadi, tidak dilakukan oleh BKN," ucap Robert.

Lebih lanjut, pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman berpendapat KPK dan BKN membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh.

Sebagaimana diketahui, nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara KPK-BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak swakelola kedua lembaga ditandatangani pada 26 April 2021. "Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021," kata Robert.

KPK dan BKN telah melaksanakan kegiatan asesmen tes wawasan kebangsaan pada 9 Maret atau sebelum adanya penandatangan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.

Baca juga: Tim Advokasi: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipenuhi Pelanggaran Hukum

ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

7 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

12 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

14 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya