PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Apa Saja yang Berubah?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 21 Juli 2021 14:01 WIB

Pemerintah mengumumkan perkembangan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. YOUTUBE/Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu diatur dalam dua Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

Dua Inmendagri itu adalah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.

Salah satu hal yang berubah adalah nama kebijakan itu sendiri. Setelah sebelumnya mengalami perubahan nama berulang-ulang kali, PPKM Darurat kembali berubah nama menjadi PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Selain perubahan nama, Inmendagri baru ini tidak memuat perubahan esensial lain. Beberapa perubahan kecil antara lain adalah perubahan sistem kerja dalam beberapa sektor selama PPKM Level 4.

Misalnya, untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, work from office (WFO) diperbolehkan dengan ketentuan maksimal penghuni kantor adalah 25 persen.

Advertising
Advertising

PPKM Mikro juga mengalami beberapa perubahan. Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 memberikan kewenangan yang lebih longgar untuk sektor esensial di level PPKM Mikro. Kewajiban work from home (WFH) hanyalah sebesar 75 persen.

Di luar berbagai perubahan tersebut, tidak ada lagi perubahan lain. Perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial harus menerapkan WFH 100 persen. Sementara perkantoran sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal seperti kesehatan boleh beroperasi hingga 100 persen.

Hal yang sama juga masih berlaku untuk beberapa tempat lain. Sekolah harus tetap menerapkan pembelajaran daring. Pusat perbelanjaan ditutup kecuali restoran, swalayan, pasar, dan toko kelontong. Namun, jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen.

Berbagai ketentuan terkait protokol kesehatan juga masih diatur dalam dua peraturan tersebut. Salah satunya adalah aturan jumlah kewajiban tes per hari untuk tiap daerah. Sesuai dengan target pemerintah, 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali wajib melakukan 324.283 tes per hari.

Aturan moda transportasi juga tidak mengalami perubahan. Kartu vaksinasi masih menjadi syarat wajib untuk bepergian jauh. Bagi penumpang pesawat, selain kartu vaksin, surat hasil tes PCR juga menjadi syarat wajib.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pembagian Daerah Level 3 dan 4

Berita terkait

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

12 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

13 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

13 hari lalu

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

14 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

Budi Karya berharap kebijakan kombinasi WFH dan WFO selama dua hari bagi ASN dapat memperlancar arus balik, sehingga tidak ada penumpukan di jalan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

14 hari lalu

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

14 hari lalu

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

14 hari lalu

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

Penetapan WFH dan WFO yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 berlaku untuk ASN.

Baca Selengkapnya

Dewan Buruh Sebut X Secara Ilegal Memecat Pekerja karena Kritik Kebijakan WFO

15 Oktober 2023

Dewan Buruh Sebut X Secara Ilegal Memecat Pekerja karena Kritik Kebijakan WFO

Dewan Buruh menuduh X melakukan pembalasan terhadap insinyur perangkat lunak Yao Yue.

Baca Selengkapnya

Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

24 Agustus 2023

Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

Mendagri menerbitkan Instruksi kepada kepala daerah se-Jabodetabek tentang penanganan polusi udara. Berikut instruksi lengkapnya.

Baca Selengkapnya