Tim Advokasi: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipenuhi Pelanggaran Hukum

Reporter

Tempo.co

Editor

Amirullah

Rabu, 21 Juli 2021 13:30 WIB

Video mapping bertuliskan King of Lip Service ditampilkan dalam aksi #SaveKPK oleh aktivis Green Peace, di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 28 Juni 2021. Sebanyak 51 pegawai KPK dinonaktifkan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Save KPK mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan oleh komisi antirasuah terbukti dipenuhi pelanggaran hukum. Juga, diduga kuat ada tindak pidana kejahatan.

"Temuan ORI menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata tim advokasi dalam siaran persnya, Rabu, 21 Juli 2021.

Pernyataan ini dikeluarkan tim advokasi sebagai respons laporan hasil akhir Ombusdman RI soal TWK yang dilakukan KPK. Tim terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM.

Tim advokasi mengatakan terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi kementerian/lembaga terutama Kepala BKN. "Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut."

Menurut tim advokasi, ada beberapa poin besar temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI, diantaranya, pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.

Advertising
Advertising

Menurut tim advokasi, mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.

"Berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sebagaimana temuan ORI sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku," kata tim advokasi.

Menurut tim, berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi obstruction of justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI dan KPK. Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan menikai laporan ORI sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan. "Tidak main-main, pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara."

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

18 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

21 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya