Kabareskim Tegaskan Akan Tindak Penyebar Hoaks Covid-19
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 20 Juli 2021 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyebar berita bohong atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas," ujar Agus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sebab, Agus tak ingin ada masyarakat yang kebingungan atau bahkan sampai disinformasi terkait penanganan Covid-19.
Meski begitu, Agus tetap memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus hoaks ini. "Jika pelanggaran person to person terapkan restorative justice," kata dia.
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian RI yang dikeluarkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Sigit meminta penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE. Sejak menerima laporan, penyidik diimbau untuk berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh diwakilkan.
Penyidik, kata Sigit, wajib memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi. Penyidik juga dilarang melakukan penahanan tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban. Penyidik pun diminta membuka ruang lagi untuk mediasi antara kedua pihak.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo Sigit.
ANDITA RAHMA
Baca: Polisi Usut Poster Pembubaran PPKM Darurat, Pelaku Akan Dijerat UU ITE