UU Otsus Papua Disahkan, Jubir Lukas Enembe Bilang Masalah Masih Belum Selesai

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Senin, 19 Juli 2021 21:26 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali lagi ke Jayapura pada Jumat 2 April sekitar pukul 11.30 WIT melalui PLBN Skouw. Lukas Enembe menggunakan jalan tikus atau jalan dilalui warga tradisional yang lokasinya berada di belakang pasar perbatasan Skouw Kota Jayapura. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Meski begitu, Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai. Ia mengatakan perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 pasal baru di dalam RUU Otsus Papua belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua.

"Sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus," kata Rifai dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.

Rifai mengatakan Lukas setidaknya mengatakan perubahan kedua atas UU Otsus Papua tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial, yang berulang kali disampaikan sejak 2014. Ada 5 kerangka usulan dari Lukas untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM.

"Maka, berdasarkan point of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal," kata Rifai.

Advertising
Advertising

Meski belum sepenuhnya terjawab, namun ia mengakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik orang asli Papua melalui kelembagaan suprastruktur politik.

Rifai juga menyoroti aspek Politik, Hukum, dan HAM yang ia nilai tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut. Padahal, ia menyebut desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan merupakan hal yang urgen dan krusial.

Rifai mengatakan Lukas Enembe pun berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal tahapan demi tahapan yang akan berlangsung pasca pengesahan itu. Ia mengingatkan bahwa perjuangan yang ada di tanah Papua belum selesai.

"Gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar," kata jubir Lukas Enembe, Rifai.

Berita terkait

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

5 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

5 jam lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

17 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

22 jam lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

1 hari lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

2 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

2 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

2 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya