MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Senin, 19 Juli 2021 16:36 WIB

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi, dari semula tujuh menjadi lima tahun penjara.

"Serta pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58 miliar subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Wawan. Pada 17 Desember 2020, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten.

Selain itu hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar subsider satu tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Advertising
Advertising

Namun, seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Sehingga, majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

Tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU itulah yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU," kata KPK.

PT Jakarta menilai Wawan hanya terbukti dalam perkara pertama, yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten, Wawan telah menerima duit sebesar Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, adik Ratu Atut menerima Rp 7,941 miliar atau total-nya adalah Rp 58,025 miliar.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya