LBH Sumbar Berikan Somasi karena Kejaksaan Gagal Eksekusi Bupati Pesisir Selatan

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 17 Juli 2021 11:26 WIB

LBH Sumbar Layangkan Somasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, 15 Juli 2021. foto Dok. LBH Sumbar

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Barat atau LBH Sumbar memberikan surat somasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis 15 Juli 2021. Hal ini dilakukan karena LBH Sumbar menganggap pihak kejaksaan gagal mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang terpidana dalam kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Pemberian somasi LBH Sumbar kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tersebut mendapat hadangan puluhan massa simpatisan Bupati Pesisir Selatan.

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan diketahui sengaja merusak lingkungan hidup pada tanah yang luasnya sekitar tiga hektare. Tanah yang dirusak tersebut ia beli pada Mei 2013 di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tetapi pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyatakan bahwa tanah yang dibeli oleh Rusma Yul Anwar merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan tersebut pada bulan Mei 2016 sampai tahun 2017.

Pengrusakan yang dilakukan Rusma yaitu pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove, menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan, dan melebarkan serta mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Karena belum terjadi tindak eksekusi, LBH Sumbar sempat minta Kajari Painan lakukan eksekusi maka Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Sumbar kemudian melayangkan somasi tersebut pada 15 Juli 2021.

Hal ini yang menjadikan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan sudah ada panggilan ketiga dari pihak Kejari Pesisir Selatan terhadap Bupati Pesisir Selatan. Namun, Bupati Pesisir Selatan tidak memenuhi panggilan tersebut dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mendapat tekanan massa pendukung pada saat eksekusi sehingga eksekusi gagal dilaksanakan.

“LBH Sumbar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan agar melakukan eksekusi paksa kepada Bupati Pesisir Selatan. Jika tidak, maka LBH Sumbar akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya,” kata Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.

GERIN RIO PRANATA

Baca: MA Tolak Kasasi Bupati Pesisir Selatan, LBH Sumbar Tuntut Kajari Painan Eksekusi

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

3 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

3 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

4 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

18 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

20 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

33 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

34 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya