Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Sabtu, 17 Juli 2021 07:53 WIB

Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai dengan fungsi dan tugas instansi terkait. Ia memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi penggunaan kendaraan dinas yang ada di instansinya masing-masing.

Menurut Tjahjo, setiap pimpinan satuan kerja di intansi pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan dinas dipakai sesuai dengan fungsi instansinya. Hukuman disiplin dapat diberikan jika memasang aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi.

“Pimpinan satuan kerja pada tiap instansi yang melakukan membiarkan terjadinya pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana tertuang di dalam PP No. 53 tahun 2010 dan PP No. 11 tahun 2017,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kemen PAN-RB, Jumat, 16 Juli 2021.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Tjahjo, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan melakukan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Tjahjo Kumolo menuturkan meski saat ini merupakan situasi pandemi, upaya penegakan disiplin pada tiap pegawai di instansi pemerintahan harus terus dilakukan. Melalui penerapan sistem kerja baru yang dijalankan berdasarkan prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan, kata dia, ASN diharapkan dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman tetapi tetap patuh pada aturan yang ada termasuk urusan kendaraan dinas.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga:

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

20 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

27 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kepala BKD Kota Depok berharap SE larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.

Baca Selengkapnya

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

30 Januari 2024

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

3 Januari 2024

Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

Kementerian BUMN memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

27 Desember 2023

Pemilu 2024, Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

Daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kampanye dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya