Aturan Masuk WNA ke Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Juli 2021 16:11 WIB

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan pihak imigrasi dan kepolisian Sukabumi menangkap 5 TKA di area tambang di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis, 15 juli 2021. Dari hasil penangkapan tersebut terdapat 4 WNA asal China dan 1 asal Malaysia.

Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, pengamanan para WNA tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Menukil sukabumiupdate.com, Taufan menegaskan dugaan sementara mereka survei dalam rangka rencana investasi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 9 Tahun 2021yang sudah berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, seluruh WNA masih dilarang masuk baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali memenuhi berbagai kriteria yang sudah ditentukan.

Adapun kriteria yang ditentukan oleh pemerintah yaitu, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Untuk visa yang berlaku yaitu, visa dinas, diplomatik, kunjungan, dan tinggal terbatas. Sedangkan untuk izin tinggal yaitu, izin tinggal dinas, diplomatik, terbatas, dan tetap. Selain itu, protokol kesehatan juga menjadi prioritas utama dalam menerima WNA yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Untuk kriteria selanjutnya, WNA diperbolehkan masuk jika sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga secara tertulis.

Advertising
Advertising

Selain itu, WNA juga perlu melakukan tes usap dan melakukan karantina. Untuk tes usap diambil tiga hari sebelum keberangkatan. Jika sudah sampai di Indonesia, para WNA juga perlu melakukan tes usap kembali dan melampirkan hasil negatif Covid-19. Walaupun memiliki hasil negative, para WNA juga perlu melakukan karantina selama 5 hari dan menanggung biaya karantina secara mandiri.

Terkait TKA yang ditangkap di Sukabumi, 5 WNA tersebut sedang diperiksa secara intensif di kantor imigrasi. Menurut Taufan, para WNA tersebut memiliki izin tinggal dan masuk ke Indonesia secara resmi. Namun, pihak kantor imigrasi belum memberikan identitas ke-5 WNA tersebut dan beralasan adanya hubungan diplomatik yang baik antara Negara Indonesia dengan negara asal WNA ini.

GERIN RIO PRANATA

Baca: WNA Cina Terbanyak Keluar Masuk di 5 Bulan Pembatasan di Bandara Soekartno Hatta

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

6 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

9 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

10 hari lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya