Revisi UU Otsus Papua Dinilai Abaikan Pasal soal HAM

Kamis, 15 Juli 2021 14:16 WIB

Sejumlah massa memakai pakaian adat saat melakukan aksi dukungan terkait otonomi khusus (otsus) Papua, di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai pemerintah terburu-buru merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Ia mengatakan pemerintah malah tidak mengevaluasi pelaksanaan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia orang Papua.

"Kesempatan evaluasi ini tidak dilakukan, kemudian pemerintah terburu-buru melakukan revisi," kata Yan Christian kepada Tempo pada Rabu malam, 14 Juli 2021.

Advokat dan pembela HAM di Papua ini mengatakan, Pasal 45 UU Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan pemerintah untuk menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Papua. Caranya dengan membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.

Hingga saat ini, baru terbentuk perwakilan Komnas HAM di Papua. Namun pengadilan HAM dan KKR belum tampak realisasinya kendati UU Otsus Papua sudah berlaku hampir dua dekade.

"Kenapa sampai menjelang 20 tahun KKR dan pengadilan HAM tidak ada, itu kan harus dilakukan evaluasi bersama-sama," kata Yan Christian.

Advertising
Advertising

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Ada 20 pasal yang mengalami perubahan, yakni tiga pasal usulan pemerintah dan sisanya usulan Dewan.

Poin utama revisi yang sejak awal diusulkan pemerintah ialah ihwal perpanjangan dana otonomi khusus dan kewenangan pemekaran wilayah. Lewat dua perubahan ini, pemerintah dinilai ingin melakukan sentralisasi kekuasaan di Papua dan Papua Barat.

Menyangkut pemekaran wilayah, misalnya, dalam aturan anyar, pemerintah dan DPR dapat memekarkan wilayah Papua tanpa tahapan daerah persiapan. Padahal, UU Otsus yang lama mengatur bahwa pemekaran wilayah dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

"Saya lihat revisi ini bertujuan untuk pemerintah bisa mengintervensi pemekaran tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lokal yang ada di Papua, misalnya soal kesatuan sosial budaya, filosofis, adat istiadat, macam begitu," ujar Yan Christian.

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

10 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

11 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

14 jam lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

17 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

18 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

22 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

1 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya