Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Klaim Geledah dan Periksa Sesuai Prosedur

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 14 Juli 2021 14:23 WIB

Anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara virtual, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021. Dewas KPK memutuskan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 bersalah karena melanggar kode etik di antaranya, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan dan Muhammad Nur Payoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Haliem Suharso, selaku pendamping dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, menegaskan bahwa kliennya telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kasus bansos sesuai prosedur.

Praswad dan Prayoga dilaporkan oleh Agustri Yogaswara, seorang saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 atas tuduhan bertindak sewenang-wenang terhadapnya.

"Bahwa sesuai dengan kesaksian dari Andre Dedy Naninggolan sebagai Kepala Satuan Tugas 19 dan Tessa Mahardika S sebagai Kepala Satuan Tugas 19 yang juga didukung oleh Setyo sebagai Direktur Penyidikan menunjukan bahwa kegiatan dan strategi yang dilakukan oleh para terperiksa merupakan tindakan yang dikoordinasikan sebagai satu bagian utuh strategi penyidikan, khususnya strategi 'Bad and Good Cops' yang landasan teorinya telah disinggung dalam Mutt and Jeff Technique (Bukti T-7) yang dimasukan oleh para terperiksa," demikian pernyataan dalam nota pembelaan Praswad dan Prayoga yang diterima Tempo pada Rabu, 14 Juli 2021.

Nota pembelaan itu menyebutkan Direktur Penyidikan pun pada saat malam pasca dilakukan operasi tangkap tangan melakukan peran tersebut secara baik. Lebih lanjut, bahkan Andre Dedy Nainggolan dalam kesaksiannya menyinggung bahwa didalam Satgas 19 memang telah ada pembagian peran sesuai dengan kompetensinya masing-masing. "Pada konteks itulah, M Praswad Nugraha mendapatkan peran untuk menangani saksi yang sulit serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memungkinkan keadaan tersebut berbahaya untuk saksi sendiri dengan adanya ancaman pidana yang serius."

Justru, menurut Praswad dan Prayoga, Agustri kerap berbelit-belit dan menyampaikan fakta di luar nalar selama pemeriksaan. Agustri bahkan pernah ditegur dua kali oleh majelis hakim persidangan agar berkata jujur. Sehingga, dilakukan teknik penyidikan tertentu, yakni berupa intonasi tinggi dan perkataan yang keras.

Advertising
Advertising

Terkait penggeledahan pun, menurut Wahyu Utomo selaku penyidik salah satu anggota penyidik Satuan Tugas 20, suasana penggeledahan di rumah Agustri berjalan dengan baik, tidak dalam kondisi mencekam seperti yang dilaporkan.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menyatakan Praswad dan Prayoga melanggar kode etik. Mereka dianggap melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi. Praswad dijatuhi sanksi ringan berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Yoga diganjar hukuman ringan berupa teguran tertulis 1 yang berlaku 3 bulan.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya