Minat Ikut Lelang Barang KPK Hasil Gratifikasi Koruptor, di Mana Daftarnya?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 8 Juli 2021 07:52 WIB

Warga mengambil gambar Motor Harley Davidson sitaan KPK yang dilelang secara online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Motor ini dilelang dengan harga limit Rp 72 juta. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rampasan milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Barang mewah itu tas bermerek Balenciaga dan anting berlian. Penawaran termurah untuk tas itu dibuka di harga Rp 14,8 juta dan uang jaminam Rp 4 juta. Barang kedua yang dilelang adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Harga dibuka di Rp 28,6 juta dengan uang jaminan Rp 8 juta.

Barang lelang KPK sebagian berupa barang gratifikasi yang diperoleh tersangka korupsi. Istilah gratifikasi umumnya muncul apabila membicarakan mengenai tindak pidana korupsi. Gratifikasi menjadi momok bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hampir sebagian besar koruptor tertangkap kasus korupsi karena kasus gratifikasi. Biasanya KPK melakukan lelang eks barang gratifikasi. Lalu, apa itu sebenarnya gratifikasi dan jenis-jenis barang yang dilelang?

Gratifikasi pada dasarnya merupakan kegiatan yang netral karena sesuatu yang tidak salah atau dilarang. Secara umum, gratifikasi dapat didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian yang duterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Dikutip dari lama resmi KPK, istilah gratifikasi dijelaskan dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut berbunyi, gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Gratifikasi yang dilarang adalah gratifikasi yang berkorelasi dengan jabatan atau berlainana dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karakteristik dari gratifikasi sebagaimana dikutip dari Booklet Resmi Mengenal Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK di antaranya yaitu berhubungan dengan jabatan, bentuk ‘balas budi’, dan tidak bersifat transaksional.

Dilansir dari laman resmi KPK kpk.go.id, biasanya, barang gratifikasi yang dilaporkan oleh KPK akan dilelang. Pelelangan barang gratifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III. Pelelangan dapat dilakukan secara langsung atau via daring serta terbuka bagi seluruh masyarakat. Apabila ingin mengikuti pelelangan barang grantifikasi secara daring, masyarakat diwajibkan mendaftar melalui laman lelang.go.id

Advertising
Advertising

Adapun jenis-jenis barang lelang KPK dari gratifikasi di antaranya kain, tas, pakaian, jam tangan, aksesori, jam tangan, alat elektronik, telepon seluler, kamera, makanan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, merhendise, dan voucher belanja. Limit harga yang ditawarkan dalam lelang barang grantifikasipun beragam. Pada akhirnya, lelang barang gratifikasi akan menjadi pemasukan kas negara.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

4 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

7 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

12 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

14 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya