Presiden Diminta Sahkan Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Reporter

Tempo.co

Kamis, 8 Juli 2021 04:40 WIB

Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden didesak mengutamakan perlindungan hak kesehatan anak dengan segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Desakan dilakukan oleh Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia pada Rabu, 7 Juli 2021.

Revisi PP 109/2012 ini akan melindungi anak-anak Indonesia. Sebab, dalam revisi yang tinggal disahkan itu, akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.

“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7% di tahun 2024.

Sayangnya, kata Azhar, proses penyelesaian revisi PP 109/2012 hingga saat ini terus tertunda dari yang seharusnya sudah dirampungkan dalam waktu setahun sejak 3 Mei 2018. Padahal saat ini ada 3,2 juta anak usia 10 -18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.

Advertising
Advertising

Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan COVID-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian.

"Sejatinya revisi PP 109/2012 yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian COVID-19," ujar Azhar. "Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya," katanya menambahkan.

Di kesempatan terpisah, Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan, ada sejumlah poin dalam PP 109/2012 yang sudah tidak mengakomodasi dinamika persoalan rokok saat ini. Ia menjabarkan ada empat masalah yang perlu segera mendapat perbaikan.

Tulus mengatakan, ada persoalan rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan telah menjadi fenomena baru di kelompok remaja dan anak muda. Industri rokok luar, kata dia, saat ini getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang lebih aman dari rokok konvensional. Kondisi ini amat mengerikan lantaran prevalensi rokok elektronik terus meningkat, yakni mencapai 10,1 persen.

"Persoalan rokok elektronik ini belum diatur di regulasi manapun, sehingga sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109/2012," ucapnya.

Kedua, persoalan iklan rokok di ranah media digital amat marak meskipun kontennya tidak menampilkan rokok atau bungkusnya, atau orang merokok. Masalahnya, waktu tayangnya tidak ada pembatasan. "Sehingga anak dan remaja sebagai konsumen utama media digital akan sangat mudah untuk terpapar iklan rokok digital itu," ujarnya.

Yang ketiga, kata Tulus, PP 109/2012 hanya mengatur besar peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (PHW) sebesar 40 persen pada bungkus di bagian belakang dan bagian depan. Faktanya, PHW banyak tertutup oleh pita cukai, sehingga pesan bahaya rokok kepada konsumen tidak tercapai. Selain itu, besaran PHW di Indonesia terlalu kecil dibanding standar internasional, yang rata rata sudah mencapai 80-90 persen, bahkan sudah plain packagung dari bungkus rokok. u

Poin terakhir, menurut Tulus Abadi, PP 109/2012 memandatkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat regulasi tentang KTR. "Faktanya, hingga sekarang baru 52 persen pemerintah daerah yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. "Belum lagi soal kepatuhannya rendah, yang disebabkan konstruksi
hukumnya lemah, karena level peraturan baru sebatas peraturan bupati atau wali kota," ujarnya. "Persoalan KTR ini perlu diperkuat dalam PP 109/2012 agar dipatuhi semua kepala daerah."

Baca juga: Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

Berita terkait

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

7 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

9 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

9 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

10 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

19 hari lalu

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

56 hari lalu

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

56 hari lalu

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Gencar Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Pelanggar Bisa Didenda Rp 7,5 Juta

29 Februari 2024

Yogyakarta Gencar Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Pelanggar Bisa Didenda Rp 7,5 Juta

Malioboro yang ramai dikunjungi wisatawan menjadi satu kawasan tanpa dalam Perda yang berlaku sejak Maret 2028.

Baca Selengkapnya

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya