Polda Jambi Bongkar Modus Pembuatan E-KTP Palsu

Reporter

Tempo.co

Jumat, 2 Juli 2021 20:02 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti e-KTP palsu saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku dengan dugaan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol, Sigit Dany Sutiyono menyebutkan, Indikasinya ada sekitar 18 KTP. Ia mendapatkan laporan pemalsuan KTP tersebut berkat korban KTP Palsu tersebut.

Sigit menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencetakan KTP dilakukan diluar jam Dinas Dukcapil Kota Jambi. Pencetakan KTP dilakukan sekitar pukul 04.00. Selaini itu, modus yang dilakukan dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengungkap pemalsuan KTP tersebut berkat laporan dari korban KTP Palsu tersebut. "Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP," ujar Dirreskrimsus, Rabu 30 Juni 2021.

Lebih lanjut, modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas. Hal ini menggunakan cara membersihkan, mengamplas, dan mencuci bahan material tersebut agar dapat kembali di pergunakan untuk mencetak KTP lainnya.

Maraknya beredar KTP palsu dalam format elektronik sudah sering terjadi di Indonesia. Pada 2018 lalu, penyedia jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti e-KTP (KTP elektronik) sampai ijazah. Seorang penyedia jasa layanan tersebut menyebutkan, untuk pembuatan e-KTP palsu hanya berlangsung selama 30 menit. Lebih lanjut, blanko e-KTP tersebut dijual dengan harga Rp 500.000.

Advertising
Advertising

Dalam pembuatannya, ia menggunakan blanko e-KTP asli untuk memalsukan data yang asli. Jadi, e-KTP yang dipalsukannya tetap bisa terbaca hanya saja datanya bakal berbeda dengan yang asli. "Jika yang dipalsukan data alamatnya. Kalau dicek di sistem yang keluar tetap data alamat yang asli," ujarnya. Menurut laporan Tempo pada 6 Desember 2018 lalu, ia mengungkapkan hampir setiap hari menerima orderan untuk pemalsuan e-KTP.

Pada 2020 lalu, Polisi juga menangkap pelaku pembuatan e-KTP palsu yang juga menggeluti usaha dibidang jasa percetakan. sindikat ini mencari pemesan yang akan membuat KTP elektronik palsu dengan memakai persyaratan yang mudah. Cukup memberikan data identitas diri tanpa melalui proses di Suku Dinas Kependudukan.

Ketika itu pembuat e-KTP palsu dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan mereka terancam dihukum penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan untuk pelaku pembuat e-KTP palsu di Jambi, dikenakan UU ITE, pasal 1, 2 dan 3, pelaku tentang tindak pidana ilegal Akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Polisi Tangkap Pembuat e-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

9 hari lalu

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

11 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

12 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

21 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

23 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

31 hari lalu

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya