RKUHP Muat Ancaman Pidana Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Kamis, 1 Juli 2021 07:17 WIB

Sejumlah warga mengikuti kirab Bendera Merah Putih Hari Kesaktian Pancasila di Krakitan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Kamis 1 Oktober 2020. Selain untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kegiatan kirab dan upacara Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh warga setempat tersebut untuk menjaga kebersamaan gotong royong menjaga nilai-nilai Pancasila. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Suparji menegaskan Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera Merah Putih kusam sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP. "Larangan tersebut kontraproduktif," ujarnya.

Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Suparji menegaskan bahwa pengibar bendera merah putih kusam bukan berarti tak punya jiwa nasionalisme. Bisa jadi mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada.

"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," tegas Suparji.

Suparji menekankan, larangan cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih. Kalau mengibarkan bendera kusam menurut dia bukan penodaan.

"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," kata Suparji.

Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya. Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil.

Berita terkait

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

22 jam lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

14 hari lalu

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.

Baca Selengkapnya

Film 1 CM Diperanakan 32 Anak Medan untuk Edukasi tentang Nasionalisme

51 hari lalu

Film 1 CM Diperanakan 32 Anak Medan untuk Edukasi tentang Nasionalisme

Berisi tentang pesan-pesan nasionalisme, 1 CM menjadi film dengan alur cerita yang fresh, dan diperankan 32 anak-anak dari Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Bendera Swedia Berkibar di Markas NATO di Belgia

52 hari lalu

Bendera Swedia Berkibar di Markas NATO di Belgia

Bendera Swedia berkibar di Markas NATO di Belgia, menandai bergabungnya negara tersebut sebagai anggota ke-32.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

27 Februari 2024

Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menerima audiensi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Sivitas Akademika IPDN, di Aula Zamhir Islamie, IPDN Kampus Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

8 Februari 2024

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

Dua tentara Amerika Serikat ditahan dan didakwa atas tuduhan pencurian dan bias karena beberapa kali mencuri bendera LGBT

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Jaga Keutuhan NKRI

20 Desember 2023

Bamsoet Ajak Jaga Keutuhan NKRI

Bambang Soesatyo menegaskan, Partai Golkar memiliki empat pilar kekuatan yang menjadi modal kekuatan untuk menjemput kemenangan.

Baca Selengkapnya

Kedaulatan NKRI Prioritas Utama Kami

8 Desember 2023

Kedaulatan NKRI Prioritas Utama Kami

Salah satu yang menjadi perhatian Fadhilah adalah akses internet di Pos-Pos TNI penjaga perbatasa.

Baca Selengkapnya

Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

8 Desember 2023

Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

Sukarno banyak menulis buah pikirnya dan kemudian dibukukan. Apa saja buku yang memuat tentang pemikiran Bung Karno?

Baca Selengkapnya

Polisi Depok Buru Pemuda Misterius Pelaku Pembakaran Mobil, Bendera, dan Spanduk

8 Desember 2023

Polisi Depok Buru Pemuda Misterius Pelaku Pembakaran Mobil, Bendera, dan Spanduk

Pemuda misterius di Depok diduga melakukan pembakaran satu bendera Merah Putih, dua unit mobil, dan spanduk di dua warung dini hari tadi

Baca Selengkapnya