Kasus Korupsi Bandung Barat, KPK Periksa 13 Saksi Termasuk Gitaris Band
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 25 Juni 2021 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang menjerat sang bupati, Aa Umbara Sutisna.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah seorang dari 13 orang yang dipanggil adalah gitaris band The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan.
"Yang bersangkutan dan 12 orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUM sebagai saksi," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juni 2021. Adapun pemeriksaan itu sendiri dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Mereka yang diperiksa selain Arlanda adalah Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Ir. Benny Setiawan, Seftriani Mustofa, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Rini Dewi Mulyani, Asep Juhendrik, dan Samy Wiratama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni AA Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
AA Umbara memberikan proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Dalam kesepakatan dengan Totoh, AA Umbara meminta agar mendapatkan fee sebesar enam persen dari total nilai proyek pengadaan bansos itu.
Setelah itu, dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, Andri Wibawa melalui CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) mendapatkan proyek pengadaan bahan pangan bansos sebesar Rp 36 miliar.
Sementara itu, Totoh melalui dua perusahaannya menerima Rp 15,8 miliar. Dari keduanya, AA Umbara diduga mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Totoh menerima Rp 2 miliar dan Andri sebesar 2,7 miliar.