Ini Catatan ICJR Soal SKB Pedoman UU ITE, Masih Ada Peluang Kriminalisasi

Kamis, 24 Juni 2021 12:55 WIB

Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti sejumlah poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan ada beberapa ketentuan yang berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan.

Namun, kata dia, masih ada beberapa persoalan yang dikhawatirkan tak cukup diatasi dengan pedoman tersebut. Maka dari itu, ICJR menilai pemerintah tetap harus segera merevisi UU ITE.

"ICJR melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan, namun masih terdapat beberapa catatan yang menjadi dasar kuat revisi UU ITE harus disegerakan," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

Pedoman Implementasi UU ITE tersebut memuat penjelasan untuk Pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29, dan Pasal 36. ICJR memberikan catatan untuk pedoman Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Advertising
Advertising

Dalam pedoman Pasal 27 ayat (1) poin d disebutkan bahwa konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribuskan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

Padahal pada poin di atasnya, disebutkan bahwa kesusilaan yang dimaksud merujuk kepada UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Erasmus mengatakan, KUHP dan UU Pornografi mengatur bahwa melanggar kesusilaan yang dapat dipidana ialah yang dilakukan di muka umum atau untuk keperluan komersial.

"Ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau korespondensi privat yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersial," kata Erasmus.

Catatan berikutnya menyangkut pedoman Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Erasmus mengatakan pedoman tersebut berusaha memberikan batasan ujaran kebencian. Namun dia mengingatkan, permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian "antargolongan". Ia mengatakan unsur "antargolongan" masih menjadi masalah serius kendati sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.

Erasmus berujar, pemerintah dan DPR harus mempertegas definisi "antargolongan" ini pada identigas masyarakat atau warga negara, yang merupakan sesuatu yang melekat dan susah diubah. "Bukan profesi, kelompok, atau hal lain yang mudah untuk berubah-ubah," kata Erasmus.

ICJR juga menilai pedoman Pasal 29 tentang pengancaman di ruang siber atau cyberbullying cukup bermasalah. Sebab, pedoman itu tak memasukkan syarat bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Erasmus mengatakan pasal ini seharusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi. "Hal ini harus dipertegas khususnya dalam revisi UU ITE nantinya," kata dia.

Selanjutnya, ICJR menyoroti pedoman Pasal 36 tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Pedoman ini dinilai belum mempertegas peran dari polisi dan jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil yang diderita korban akibat pelanggaran Pasal 27 hingga 34 UU ITE.

Menurut Erasmus, hal ini diperlukan karena dalam praktiknya pasal ini kerap digunakan untuk melakukan penahanan bagi perbuatan pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dengan ketentuan delik materiil, kata Erasmus, polisi dan jaksa harus mencari alat bukti nyata adanya kerugian itu sebelum menggunakan pasal ini.

ICJR memberikan penilaian cukup baik untuk pedoman Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan ayat (4) tentang pemerasan/pengancaman. Untuk pencemaran nama baik misalnya, pedoman membatasi bahwa hal itu merupakan delik aduan oleh korban langsung.

ICJR pun menilai ada beberapa pengaturan yang berpeluang bisa memperbaiki implementasi UU ITE. Kendati begitu, ICJR menyatakan pedoman semacam ini tak boleh menjadi kebiasaan dalam menjawab permasalahan norma sebuah undang-undang.

"Lebih jauh, keberadaan pedoman ini harus menjadi isyarat pentingnya revisi UU ITE untuk segera dibahas pemerintah dan DPR. Sebab tanpa revisi Undang-undang ITE tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh oleh pedoman Undang-undang ITE," kata Erasmus.

Kemarin, pemerintah mengumumkan Pedoman Implementasi Undang-undang ITE. Pedoman ini disusun setelah Presiden Joko Widodo menyatakan membuka peluang merevisi UU ITE yang dikeluhkan mengekang demokrasi.

Baca juga: Dorong Revisi UU ITE, Peneliti: Aparat Belum Punya Perspektif HAM

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

5 hari lalu

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya