Pengadaan Logistik Pemilihan Umum Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 21 November 2008 21:24 WIB
"Dalam sejarah pengadaan di Indonesia, belum pernah terjadi instansi pemerintah merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang,” kata Hayie dalam siaran persnya, Jumat (21/11).
Peraturan yang dilanggar, Hayie melanjutkan, adalah Peraturan Presiden No 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 4 huruf h dan i Peraturan Presiden tersebut menyatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa diumumkan secara terbuka melalui surat kabar. ”Termasuk peserta yang mendaftar,” katanya.
Menurut Hayie, alasan Komisi Pemilihan tak mengumumkan nama-nama peserta lelang tak masuk akal. Komisi khawatir, ada pihak yang menyalahgunakan data perusahaan atau peserta tender bersekongkol untuk mematok harga tinggi.
Hayie mengatakan, penyalahgunaan itu bukan urusan Komisi Pemilihan. Justru, pengumuman itu mengundang tanggapan masyarakat soal perusahaan peserta tender. ”Jika ada laporan peserta tender masuk daftar hitam, Komisi Pemilihan bisa segera mengantisipasi,” tandasnya.
Komisi Pemilihan, kata Hayie, juga tak perlu khawatir peserta tender bersekongkol. Sebab, kewenangan menentukan pemenang tender berada di tangan panitia pengadaan.
Panitia pun menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang menjadi alat penilaian kewajaran harga. ”Sangat konyol jika perusahaan menawar di atas harga perkiraan sendiri karena pasti perusahaan itu akan kalah,” katanya.
Sikap merahasiakan peserta tender, kata Hayie, justru menimbulkan kesan Komisi melindungi perusahaan bermasalah. Ia menyarankan Komisi Pemilihan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengantisipasi persekongkolan dalam tender.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Suripto Bambang Setyadi, membantah lembaganya melanggar aturan dalam proses pengadaan logistik. Panitia pengadaan telah mengkonsultasikan proses pengadaan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan, melibatkan lembaga kebijakan dalam panitia tender. ”Mereka bilang, kerahasiaan itu tak melanggar peraturan,” katanya.
Menurut Bambang, panitia pengadaan akan tetap menyeleksi peserta tender meski tak mengumumkan nama-namanya. ”Nama pemenang nanti akan kami umumkan,” katanya.
Pramono