Menaker: Pengantar Kerja Berperan Penting Turunkan Angka Pengangguran

Rabu, 16 Juni 2021 19:26 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

INFO NASIONAL - Untuk menghadapi dinamika perubahan yang sangat cepat akibat perkembangan pesat teknologi serta menekan angka pengangguran, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong Pengantar Kerja menyesuaikan cara pandang dan berpikir. Hal ini dilakukan agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global.

"Saya berharap Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak penempatan kerja, memiliki peran sangat strategis dan penting dalam menyukseskan lima dari sembilan lompatan besar Kemnaker," kata Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam acara 'Sinergitas Pengantar Kerja Pusat dalam Era Digitalisasi' di kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021.

Kelima lompatan besar yang terkait dengan penempatan tenaga kerja tersebut yakni Ekosistem Digital SIAP Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, dan Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida berpendapat, sesuai dengan tugas pokoknya mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, Pengantar Kerja juga merupakan garda terdepan dalam pemberian layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Di era digitalisasi, Pengantar Kerja harus menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Karena masyarakat saat ini sangat familiar dengan aplikasi smartphone, yang mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam menerima informasi pasar kerja dan dunia kerja.

"Kehadiran secara fisik berkurang dan menjadi tak penting saat ini, apalagi di masa pandemi sehingga pilihan penggunaan aplikasi sekarang ini sangat dibutuhkan," ujar Ida.

Ida berharap Pengantar Kerja dapat menjadi agent of change yang mampu memberi warna baru dalam budaya organisasi dimanapun berkarya. "Optimalkan potensi diri anda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan," tuturnya.

Melalui kegiatan Sinergitas ini, lanjut Ida, Pengantar Kerja akan konsisten bersinergi melaksanakan peran dan fungsinya, sehingga mampu menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan. "Khususnya permasalahan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja dalam era digitalisasi ini, demi tercapainya pelayanan yang optimal dan berkesinambungan," katanya.

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan baik hard skill sesuai era digitalisasi maupun kemampuan soft skill melalui pelatihan pembentukan sikap kerja, agar dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang optimal kepada masyarakat.

"Sampai saat ini jumlah Petugas Antar Kerja yang sudah diberikan bimbingan teknis pelayanan penempatan tenaga kerja oleh Kemnaker (Direktorat Bina Pengantar Kerja) sebanyak 250 orang," kata Suhartono.

Kegiatan Sinergitas Pengantar Kerja diikuti 672 orang Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia. Terdiri dari 167 Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Kemnaker, 182 dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 126 dari Disnaker provinsi dan 197 orang Disnaker Kabupaten/Kota.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

3 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

14 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

19 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

38 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

39 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

40 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

43 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

44 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya