Klaim UU ITE Diperlukan, Yasonna: Survei Sebut Pengguna Medsos Indonesia Brutal

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 9 Juni 2021 16:49 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. PKKMB online. Senin 14/09/2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah memilih revisi terbatas terhadap Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mencegah penyalahgunaan internet dan media sosial.

"Ada survei yang mengatakan, Indonesia itu (pengguna) medsosnya termasuk level yang sangat brutal," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Adapun beberapa pasal dalam UU ITE yang akan direvisi, yakni; Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C. Draf revisi saat ini sedang dikerjakan Kemenkumham untuk selanjutnya dibawa ke proses legislasi.

Ia berjanji revisi UU ITE bisa menyelesaikan polemik soal pasal karet yang selama ini dipermasalahkan dan memakan korban.

"Soal UU ITE, revisi terbatas kita akan ajukan. Kita akan mempersempit, mempertegas supaya jangan karet dia, kita sudah sepakat itu, supaya jangan karet," kata Yasonna .

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi. Salah satu substansi yang bakal diperjelas misalnya mengenai ujaran kebencian.

"Agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan informasi, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau pribadi ke pribadi, tidak bisa termasuk pencemaran, tidak bisa dihukum," ujar Mahfud, kemarin.

"Jadi, revisi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah yang dalam UU tersebut," lanjut Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi UU ITE juga akan mencakup sejumlah substansi lainnya yang berkaitan penyebaran berita bohong, perjudian online, kesusilaan, pencemaran nama baik, dan penghinaan.

DEWI NURITA

Baca: Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Meresahkan

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

5 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya