LBH Muhammadiyah Duga Hasil TWK untuk Memecah belah Pegawai KPK

Rabu, 26 Mei 2021 16:02 WIB

Pegawai KPK meninggalkan kantor saat jam pulang kerja, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan kebijakan teknis alih status pegawai menjadi Aparat Sipil Negara kepada KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gufroni, menduga ada skenario untuk memecah-belah pegawai KPK dengan meloloskan 24 dari 75 pegawai yang sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang di antaranya dinyatakan tak bisa lagi kembali ke KPK.

"Ini diduga sengaja untuk memecah belah 75 pegawai KPK," kata Gufroni ketika dihubungi, Rabu, 26 Mei 2021.

Selasa kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK tak bisa lagi bergabung dengan komisi antirasuah alias dipecat. Ia beralasan 51 orang itu sudah tak bisa lagi dibina berdasarkan hasil pemetaan para penguji.

Sedangkan 24 pegawai lainnya masih dapat mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan. Jika lulus, barulah mereka akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Artinya mereka tidak bisa lolos, apalagi kalau tidak ikut pembinaan akan diberhentikan secara tidak hormat," kata Gufroni. Ia menilai Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi untuk tidak serta merta memberhentikan pegawai KPK.

Advertising
Advertising

Pimpinan KPK, kata dia, juga telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai. Koalisi Masyarakat Sipil akan meminta Presiden Jokowi untuk menarik kembali delegasi wewenang pimpinan KPK mengenai peralihan status ASN.

Gufroni mengatakan telah nyata adanya pelanggaran sistem merit dan efektivitas penyelenggaraan pemberantasan korupsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7). "Dengan kata lain Presiden menyatakan pemberhentian tidak sah dan alih status ASN berjalan secara otomatis dan administratif sesuai putusan MK," ujar Gufroni ihwal pemecatan pegawai KPK.

Baca juga: 24 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bisa Bergabung KPK, Ini Syaratnya

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

8 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

8 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

8 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

10 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

12 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

12 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

12 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

13 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

13 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya