Kejanggalan Dakwaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Versi Pengacara Terdakwa

Reporter

Antara

Selasa, 25 Mei 2021 00:28 WIB

Penuntut umum mengikuti sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kebakaran Kejaksaan Agung, Made Putra Aditya Pradana menyebut adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa. Kejanggalan tersebut, kata dia, karena ada keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kejanggalan itu, antara lain berbedanya keterangan di dalam dakwaan dan BAP mengenai pihak yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan renovasi bangunan sebelum kebakaran terjadi.

"Dalam berita acara pemeriksaan disampaikan bahwa Hendri Kiswoyo orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan, sementara dakwaan menunjukkan Karim dkk. orang terakhir yang membersihkan sisa pekerjaan," kata Made Putra Aditya Pradana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 24 Mei 2021.

Kejanggalan lain yang jadi perhatian Made, pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, terkait dengan dugaan waktu terjadinya kebakaran.

"Orang terakhir yang merokok dalam BAP pukul 16.00, sedangkan api baru muncul pukul 18.30. Makanya, ada yang janggal dalam perkara ini," katanya menegaskan.

Advertising
Advertising

Usai mendengar replik jaksa, Made juga menegaskan bahwa ahli saat persidangan belum dapat memastikan sebab kebakaran. "Disampaikan juga melalui Kompol Nurcholis bahwa mereka menggunakan teori kemungkinan atau probability approach," kata Made.

Menurut ahli, bara api bukan satu-satunya faktor yang dapat menyebabkan kebakaran. "Mereka juga masih memungkinkan kalau ini terjadi oleh bara api atau nyala api, bara api karena puntung rokok, sedangkan nyala api mungkin (juga) adanya korsleting listrik. Mereka (ahli) juga belum bisa memastikan apa penyebab utamanya," ucap Made.

Ia melanjutkan, "Kami dari tim hukum menyadari dengan keyakinan para ahli yang dihadirkan, mereka sendiri tidak yakin. Berarti, kami juga meyakini bahwa bukti belum terang."

Dalam repliknya yang dibacakan depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, jaksa tetap menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung karena mereka lalai sehingga kebakaran terjadi.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini sama sekali tidak memiliki keraguan lagi bahwa terdakwa Uti Abdul Munir telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Uti Abdul Munir merupakan satu dari enam terdakwa yang terjerat kasus kebakaran Gedung Kejagung. Dia sempat bekerja sebagai mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung saat kebakaran itu terjadi.

Sikap jaksa itu juga berlaku pada lima terdakwa lainnya, yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, sementara Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah lalai merokok di lokasi kebakaran, padahal di tempat itu banyak barang yang mudah terbakar, di antaranya potongan tripleks, potongan vinil lantai, sugon (bekas serutan kayu manual), serbuk kayu lemari, dan kain majun yang telah dibasahi tiner.

Untuk kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1 tahun sampai 1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara.

Baca: Sidang Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Saksi Ahli: Ditemukan Fraksi Solar

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

2 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

3 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

4 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya