Surati Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, Para Guru Besar Curiga Ada yang Hambat Proses

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 25 Mei 2021 05:13 WIB

(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk menghentikan kisruh akibat penonaktifan 75 pegawai KPK. Para guru besar lintas kampus itu khawatir polemik ini akan mempengaruhi citra Indonesia di dunia internasional.

“Kekisruhan internal KPK mesti segera diakhiri. Polemik tak berujung semacam ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia, khususnya dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi,” kata perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra dalam suratnya itu, Senin, 24 Mei 2021.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan pada akhir Januari lalu Transparency International mempublikasikan IPK Indonesia. Hasilnya skor Indonesia merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Azyumardi mengucapkan terima kasih karena Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya yang menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dijadikan satu-satunya landasan untuk memecat pegawai. Namun, para guru besar menilai Presiden mesti lebih jauh untuk memastikan bahwa pernyataannya itu diikuti oleh KPK dan instansi yang menggelar tes tersebut.

“Kami beranggapan akan sangat baik dan penting jika dilakukan pengawasan sekaligus pengusutan atas permasalahan penyelenggaraan TWK ini,” kata Azyumardi.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan sebagian besar pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah penyelidik dan penyidik kasus kakap, seperti korupsi Bantuan Sosial Covid-19, suap ekspor benur dan korupsi proyek e-KTP. Maka dari itu, besar kemungkinan penonaktifan pegawai akan berimbas pada tersendatnya penanganan kasus tersebut.

Para Guru Besar khawatir ada pihak yang justru merancang agar penanganan kasus itu tersendat. “Dengan berbagai permasalahan TWK, khususnya pada dampak penanganan perkara, besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan memiliki keinginan untuk mengintervensi proses penindakan,” kata dia.

Sebab, salah satu poin dari perintah Pimpinan KPK terhadap pegawai yang tidak lolos adalah menyerahkan tugas dan tanggung jawab. “Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi adalah kumpulan guru besar dari lintas universitas. Selain Azyumardi Azra, ada puluhan orang lainnya, seperti Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, dan Guru Besa FE UI Emil Salim.

Baca: Laporkan Soal TWK ke Komnas HAM, Novel Baswedan: Upaya Menyelamatkan Bangsa

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya