Safenet: Perkominfo PSE Lingkup Privat Berpotensi Bungkam Media

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 24 Mei 2021 17:22 WIB

Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat bisa membahayakan kebebasan media massa. Safenet menduga dengan aturan baru ini, pemerintah bisa memutus akses media massa karena pemberitaan yang dibuat.

“Dalam konteks media, kewenangan pembatasan ini memungkinkan adanya permohonan pemutusan akses kepada si media tersebut, misalnya karena pemberitaan yang dihasilkan,” kata peneliti Safenet, Nenden Sekar Arum, saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.

Nenden mengatakan aturan itu bisa melampaui Undang-Undang yang selama ini mengatur media massa, yaitu Undang-Undang Pers. Dia bilang dalam UU Pers, setiap masalah yang terkait dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, dengan peraturan baru tersebut pemerintah ditengarai bisa dengan mudah meminta sebuah media untuk menurunkan beritanya. “Itu skenario terburuk dari implementasi Peraturan Menkominfo ini,” kata dia.

Menurut Nenden, potensi pengekangan terhadap media massa itu muncul dari pasal-pasal karet yang ada di dalam aturan. Ia menemukan ada 65 kata kunci dalam aturan itu yang berhubungan dengan pemutusan akses terhadap sebuah informasi elektronik.

Dalam aturan yang diteken Menkominfo Johnny G Plate pada 16 November 2020 itu, disebutkan bahwa pemutusan akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. Pemutusan akses dilakukan terhadap konten, dokumen atau informasi elektronik yang dilarang.

Advertising
Advertising

Dalam aturan itu, informasi atau dokumen elektronik dianggap dilarang apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; serta informasi yang menyediakan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang.

Nenden mengkhawatirkan implementasi dari pemutusan akses itu. Dia mengatakan penggunaan istilah informasi yang dilarang atau dokumen yang dilarang dapat ditafsirkan secara luas, sehingga berpotensi menjadi pasal karet. Dia khawatir peraturan itu dapat digunakan untuk membungkam masyarakat dan media yang kritis terhadap pemerintah.

“Kita tidak pernah tahu standar dan ukuran meresahkan itu seperti apa dan siapa yang punya wewenang menilai konten itu dirasa meresahkan masyarakat. Itu bisa jadi pasal karet yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan dan membungkan kelompok yang mengkritik pemerintah,” ujar dia.

Berita terkait

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

4 jam lalu

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

Budi Arie saat jadi Menkominfo getol kabarkan pemblokiran situs judi online. Apa responsnya setelah eks anak buah ditangkap karena beking judi online.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

16 jam lalu

Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak pada 2023 menurut Drone Emprit. Lantas, mengapa judi online sulit dibasmi?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

2 hari lalu

Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 2 November 2024 Satgas Pemberantasan Judi Online sita Rp 78,1 miliar dari sindikat internasional

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

Pegawai Kementerian Komdigi dahulu bernama Kementerian Kominfo bisa mengatur agar situs-situs judi online lolos dari blokir.

Baca Selengkapnya

Pemkab Buton Tengah Menggelar Sosialisasi Forum Satu Data

3 hari lalu

Pemkab Buton Tengah Menggelar Sosialisasi Forum Satu Data

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Kominfo Statistik dan Persandian menggelar Sosialisasi Forum Satu Data Buton Tengah menuju Satu Data Indonesia (SDI), Kantor Bupati, pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

7 hari lalu

Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan aktivitas judi online telah mengakibatkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Janji akan berantas.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

12 hari lalu

Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

Langkah perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi itu disebut menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

13 hari lalu

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

14 hari lalu

Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkomitmen untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dijalankan Budi Arie Setiadi.

Baca Selengkapnya